DBHCHT Rp8,5 Miliar Cair, RSUD dr Darsono Pacitan Sampaikan Terima Kasih
TIMES Jatim/Direktur RSUD dr Darsono Pacitan dr Johan Triputranto. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

DBHCHT Rp8,5 Miliar Cair, RSUD dr Darsono Pacitan Sampaikan Terima Kasih

Manajemen rumah sakit menyampaikan terima kasih atas dukungan DBHCHT yang akan dipakai menuntaskan pembangunan gedung rawat jalan tahap III.

TIMES Jatim,Rabu 25 Februari 2026, 12:55 WIB
1.2K
Y
Yusuf Arifai

PACITANDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,5 miliar akhirnya cair untuk RSUD dr Darsono Pacitan.

Manajemen rumah sakit menyampaikan terima kasih atas dukungan DBHCHT yang akan dipakai menuntaskan pembangunan gedung rawat jalan tahap III.

Direktur RSUD dr Darsono Pacitan, dr Johan Triputranto, mengatakan kucuran anggaran tersebut sangat berarti bagi percepatan penyelesaian gedung yang selama ini dibangun bertahap.

“Totalnya Rp8,5 miliar. Kami berterima kasih atas dukungan DBHCHT ini karena sangat membantu penyelesaian gedung rawat jalan tahap III,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dana itu bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dampaknya langsung dirasakan dalam peningkatan fasilitas dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Pacitan.

Saat ini, manajemen tengah menyiapkan dokumen administrasi sebagai syarat lelang. Setelah berkas rampung, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) agar proses lelang bisa berjalan terbuka dan sesuai aturan.

“Kami ingin semua tahapan berjalan lancar supaya pembangunan fisik bisa segera dikerjakan dan selesai tepat waktu,” jelasnya.

Jika proyek tuntas sesuai target pada 2026, gedung rawat jalan tersebut diproyeksikan mampu melayani hingga 1.000 pasien. Kapasitas itu diharapkan bisa mengurangi antrean sekaligus meningkatkan kenyamanan pasien.

Johan berharap dukungan DBHCHT untuk sektor kesehatan tetap berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Baginya, keberlanjutan anggaran sangat penting agar penguatan fasilitas dan pelayanan rumah sakit bisa terus ditingkatkan.

“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih. Ini bentuk nyata dukungan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat,” tandasnya. 

Waspada Rokok Ilegal

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.

Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan adanya bantuan dan pengawasan cukai ini, pemerintah berharap sektor tembakau tetap berjalan sehat, sementara masyarakat tetap terlindungi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.