DPRD Jombang Bahas Raperda Miras dan Oplosan, Godok Sanksi yang Lebih Tegas
Suasana rapat pembahasan Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras bersama OKP dan Pondok Pesantren di Aula Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

DPRD Jombang Bahas Raperda Miras dan Oplosan, Godok Sanksi yang Lebih Tegas

Bapemperda DPRD Jombang menggelar uji publik Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Larangan Minuman Oplosan untuk memperbarui Perda Nomor 16 Tahun 2009 yang dinilai usang.

TIMES Jatim,Kamis 4 Juni 2026, 20:53 WIB
365
R
Rohmadi

JombangDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan. Regulasi baru ini disiapkan sebagai langkah memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pembahasan raperda tersebut digelar dalam forum uji publik dan konsultasi publik di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026). Agenda ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat regulasi yang selama ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan nasional.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengaturan minuman beralkohol di Jombang perlu diperbarui agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

"Perda lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar aturan di daerah tetap relevan dan memiliki kekuatan hukum yang lebih efektif," ujar Kartiyono, Kamis (4/6/2026).

Kartiyono menegaskan, penyusunan regulasi tersebut juga mempertimbangkan karakteristik Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri dengan ratusan pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Kehadiran pemerintah daerah melalui instrumen hukum yang lebih tegas dinilai sangat penting untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan mencegah dampak negatifnya, terutama terhadap generasi muda.

Selain itu, perda baru diharapkan mampu menjadi benteng perlindungan sosial dalam upaya menekan penyalahgunaan miras yang selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminalitas.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti masih maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah warung maupun kios. Kartiyono menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tidak memberikan izin kepada warung atau toko umum untuk menjual minuman beralkohol.

Karena itu, aktivitas penjualan tanpa izin dapat langsung ditindak oleh aparat penegak perda. "Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penyegelan, penutupan sementara, hingga penyitaan barang bukti terhadap usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin," tegasnya.

Melalui raperda baru ini, DPRD juga akan mengatur secara rinci lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan nasional, seperti hotel berbintang dan fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan khusus. Pengaturannya akan dilakukan secara ketat agar tidak membuka ruang bagi peredaran minuman beralkohol secara bebas di wilayah Kabupaten Jombang.

Salah satu poin krusial dalam raperda tersebut adalah larangan tegas terhadap produksi, distribusi, maupun peredaran minuman oplosan. DPRD menilai minuman oplosan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat karena kerap menjadi penyebab kasus keracunan hingga kematian. Regulasi baru itu diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Langkah DPRD Jombang menyusun raperda ini sejalan dengan komitmen Bupati Jombang, Warsubi, yang sebelumnya menyatakan perlunya revisi perda lama terkait peredaran miras. Pernyataan tersebut disampaikan Warsubi saat menghadiri pemusnahan 7.310 botol minuman keras hasil operasi aparat kepolisian pada Februari lalu.

Menurut Warsubi, sanksi yang ada saat ini perlu diperkuat melalui peningkatan nilai denda maupun ancaman hukuman agar memberikan efek jera kepada para pengedar dan penjual miras ilegal.

"Kami ingin aturan yang lebih tegas sehingga ada efek jera bagi para pelaku. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan memutus peredaran miras serta narkoba di Kabupaten Jombang," tegasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rohmadi
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.