Pendapatan Pajak Reklame Kabupaten Malang Terancam Turun 50 Persen pada 2026
Pendapatan pajak reklame Kabupaten Malang diperkirakan turun lebih dari 50 persen pada 2026 akibat pengetatan aturan perizinan sesuai catatan BPK.
MALANG – Pendapatan pajak reklame di Kabupaten Malang berpotensi mengalami penurunan signifikan pada 2026. Angka penurunannya diperkirakan lebih dari 50 persen.
Perkiraan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Malang bersama mitra OPD terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, menyebut potensi penurunan tersebut sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di sektor PAD, disebutkan ada potensi penurunan pendapatan pajak reklame sekitar 50 persen. Ini sudah menjadi atensi dan catatan BPK,” terang Ali Murtadlo, Rabu (4/3/2026) petang.
Menurutnya, atensi BPK berkaitan dengan persoalan perizinan jasa reklame di Kabupaten Malang. Selama ini, ditemukan pemasangan reklame dari kegiatan usaha yang belum menyelesaikan proses perizinan.
“Informasi yang kami dapatkan, selama ini sumber pendapatan pajak reklame memang didapatkan dari pemilik usaha lebih awal. Artinya, meskipun belum selesai perizinannya, sudah ditarik pajaknya. Nah, ini yang oleh BPK tidak diperbolehkan,” ungkap Gus Tadlo, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, rekomendasi dan catatan BPK tetap harus dijalankan pemerintah daerah meski berkonsekuensi pada tersendatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Aspek perizinan usaha atau jasa, lanjutnya, tetap harus ditegakkan. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, penindakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang (Satpol PP).
“Sekarang memang tidak bisa ditarik pajaknya sebelum pemilik reklame benar-benar berizin. Ini tantangan bagi Bapenda dan Satpol PP. Pihak pemilik reklame juga harus tertib,” tegasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, R. Ichwanul Muslimin, membenarkan masih banyak reklame yang harus ditertibkan karena tidak berizin alias ilegal.
Menurutnya, Satpol PP telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame tak berizin.
“Ke depan, penertiban reklame tak berizin akan terus kami lakukan. Langsung dibredel jika memang ilegal,” ujar Ichwanul.
Dengan pengetatan perizinan ini, pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara optimalisasi PAD dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




