Pendapatan Pajak Reklame Kabupaten Malang Terancam Turun 50 Persen pada 2026
TIMES Jatim/Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Pendapatan Pajak Reklame Kabupaten Malang Terancam Turun 50 Persen pada 2026

Pendapatan pajak reklame Kabupaten Malang diperkirakan turun lebih dari 50 persen pada 2026 akibat pengetatan aturan perizinan sesuai catatan BPK.

TIMES Jatim,Rabu 4 Maret 2026, 22:02 WIB
91
K
Khoirul Amin

MALANGPendapatan pajak reklame di Kabupaten Malang berpotensi mengalami penurunan signifikan pada 2026. Angka penurunannya diperkirakan lebih dari 50 persen.

Perkiraan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Malang bersama mitra OPD terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, menyebut potensi penurunan tersebut sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Di sektor PAD, disebutkan ada potensi penurunan pendapatan pajak reklame sekitar 50 persen. Ini sudah menjadi atensi dan catatan BPK,” terang Ali Murtadlo, Rabu (4/3/2026) petang.

Menurutnya, atensi BPK berkaitan dengan persoalan perizinan jasa reklame di Kabupaten Malang. Selama ini, ditemukan pemasangan reklame dari kegiatan usaha yang belum menyelesaikan proses perizinan.

“Informasi yang kami dapatkan, selama ini sumber pendapatan pajak reklame memang didapatkan dari pemilik usaha lebih awal. Artinya, meskipun belum selesai perizinannya, sudah ditarik pajaknya. Nah, ini yang oleh BPK tidak diperbolehkan,” ungkap Gus Tadlo, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, rekomendasi dan catatan BPK tetap harus dijalankan pemerintah daerah meski berkonsekuensi pada tersendatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

article
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Ichwanul Muslimin. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Aspek perizinan usaha atau jasa, lanjutnya, tetap harus ditegakkan. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, penindakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang (Satpol PP).

“Sekarang memang tidak bisa ditarik pajaknya sebelum pemilik reklame benar-benar berizin. Ini tantangan bagi Bapenda dan Satpol PP. Pihak pemilik reklame juga harus tertib,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, R. Ichwanul Muslimin, membenarkan masih banyak reklame yang harus ditertibkan karena tidak berizin alias ilegal.

Menurutnya, Satpol PP telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame tak berizin.

“Ke depan, penertiban reklame tak berizin akan terus kami lakukan. Langsung dibredel jika memang ilegal,” ujar Ichwanul.

Dengan pengetatan perizinan ini, pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara optimalisasi PAD dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.