Perang Lawan Narkoba, Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang
Kajari Kota Probolinggo memusnahkan belasan jenis Barang Bukti dari berbagai jenis perkara. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

Perang Lawan Narkoba, Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

TIMES Jatim,Rabu 3 Juni 2026, 21:09 WIB
600
S
Sri Hartini

PROBOLINGGOKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Belasan jenis barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan secara transparan di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo, Rabu pagi (3/6/2026),

Pemusnahan ini menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang haram yang berhasil diamankan dan dimusnahkan. Angka tersebut menjadi indikator nyata betapa intensifnya peredaran narkotika yang terus ditekan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kota Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengungkapkan bahwa dari 17 jenis barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi daftar tersebut. Hal ini mencakup 373,44 gram sabu-sabu, 279 butir Trihexyphenidyl, 3.862 butir Dextromethorphan, serta 200 butir pil berlogo Y.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Narkotika masih mendominasi perkara yang kami tangani," tegas Lilik di sela-sela kegiatan.

Selain narkotika, turut dimusnahkan sarana pendukung peredaran obat terlarang seperti 3.843 plastik klip kosong, 544 microtube, 19 timbangan digital, serta 174 sekop rakitan dari sedotan. Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 29 unit ponsel, 18 pipet, dan empat senjata tajam.

article

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara yang tidak memungkinkan barang tersebut dapat digunakan kembali. Narkotika jenis pil dan sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai, sementara barang bukti elektronik dihancurkan menggunakan palu, dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

Lilik menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dari kasus-kasus yang telah inkrah tersebut, mayoritas pelaku adalah orang dewasa. "Untuk keterlibatan pelajar, sejauh ini tidak ditemukan dalam perkara yang kami musnahkan hari ini," jelasnya.

Aksi pemusnahan yang disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dan institusi pendidikan sangat krusial sebagai garda terdepan pencegahan.

"Pemerintah Kota Probolinggo mendukung penuh aparat penegak hukum. Pencegahan harus dimulai dari sosialisasi yang masif di lembaga pendidikan agar generasi muda kita tetap steril dari jeratan narkotika," ujar Ina.

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejari Kota Probolinggo untuk tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa barang bukti kejahatan telah dimusnahkan sepenuhnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sri Hartini
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.