Tidak Jual Beli Kuota Haji, Kemenag RI: Semua Proses Transparan
TIMES Jatim/Dirjen PHU Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag RI)

Tidak Jual Beli Kuota Haji, Kemenag RI: Semua Proses Transparan

Dalam sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang digelar hari ini, Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak ada penjualan kuota haji. Per ...

TIMES Jatim,Rabu 21 Agustus 2024, 17:28 WIB
10.4K
I
Imadudin Muhammad

JAKARTADalam sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang digelar hari ini, Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak ada penjualan kuota haji. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief, sebagai tanggapan atas isu yang berkembang mengenai jual beli kuota haji.

Hilman Latief menyebutkan bahwa sistem yang diterapkan oleh Kemenag secara tegas mencegah kemungkinan adanya jual beli kuota. Ia meminta agar setiap informasi terkait dugaan penjualan kuota disampaikan secara resmi untuk bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Kemenag tidak terlibat dalam jual beli kuota. Jika ada laporan atau informasi terkait hal tersebut, kami siap untuk menelusuri dan menindaklanjutinya. Kami memohon agar informasi yang lebih valid disampaikan kepada kami,” jelas Hilman.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menambahkan bahwa proses pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan sistem yang ada, yaitu Siskohat. Saiful menegaskan bahwa jika ada individu yang menawarkan kuota dengan cara yang tidak sah, itu adalah penipuan.

“Semua proses sudah berbasis aplikasi yang transparan. Jika ada pihak yang menawarkan kuota secara ilegal, itu jelas penipuan dan harus dilaporkan secara resmi,” tegas Saiful.

Tahun ini, Indonesia menerima total kuota haji sebanyak 241.000, yang terdiri dari 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus, termasuk 20.000 kuota tambahan.

Sidang Pansus Haji DPR RI hari ini juga menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kemenag berharap penegasan ini dapat mengatasi kecurigaan dan memastikan transparansi dalam proses penyelenggaraan haji. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Imadudin Muhammad
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.