Pendidikan

PTN Badan Hukum, UB Malang Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan UKT

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:51
PTN Badan Hukum, UB Malang Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan UKT Press Conference secara virtual oleh pimpinan Universitas Brawijaya terkait peralihan status menjadi PTN Badan Hukum. (Foto: Tangkapan layar)

TIMES JATIM, MALANG – Universitas Brawijaya atau UB Malang resmi beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTN Badan Hukum. Setelah adanya perubahan status ini, gencar pembicaraan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi kekhawatiran mahasiswa.

Seperti diketahui, sebuah poster berlatarbelakang warna hitam dominan tersebar di media sosial. Poster yang diunggah di akun Instagram amarah Brawijaya tersebut tertulis "turut berdukacita atas berubahnya UB menjadi PTNBH. Apakah rektorat berani jamin tidak ada kenaikan UKT/IPI?".

Dalam konferensi pers yang digelar Universitas Brawijaya secara virtual pada Rabu (27/10/2021) dijelaskan bahwa PTNBH tidak ada kaitannya dengan UKT.

"PTNBH tidak ada hubungannya dengan UKT, cuma PTNBH dikasih wewenang untuk mencari uang di luar UKT. Bisa membuka hotel, atau usaha yang lain, menjual inovasi dan teknologi," kata Rektor UB Prof Nuhfil Hanani.

Dengan demikian, lanjutnya, PTNBH tidak ada dampak komersialisasi pendidikan kepada mahasiswa. Tetapi kaitannya kepada pendapatan dari universitas yang diperbolehkan mencari uang di luar itu (UKT)

"Ujung-ujungnya adalah daya saing

Tahun 2025 kita ditunjuk sebagai universitas dengan ranking 500 dunia," tegas Rektor.

Sementara itu, Wakil Rektor 4 UB Prof M Sasmito Djati menambahkan dengan PTN Badan Hukum, ini akan memudahkan UB mengembangkan usaha.

Saat masih berstatus BLU, UB memang sudah menjalankan usaha mandiri tetapi mengalami kesulitan karena tidak bisa membuat PT.

"Dengan perubahan status hukum ini, kita berharap menjadi lebih semangat membentuk badan usaha. Badan usaha kita ada tiga, yakni kesehatan, akademik, dan non akademik," pungkasnya.

Diketahui, perubahan statuta UB ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 108 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya.

PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly terkait UB Malang menjadi PTN Badan Hukum. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.