TIMES JATIM, BONDOWOSO – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso memasang plakat bertuliskan ‘Gratis’ di SD dan SMP.
Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa negara harus menggratiskan sekolah dasar pada satuan SD dan SMP sederajat.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang mengabulkan permohonan para pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada 28 Mei kemarin.
Ketua PC PMII Bondowoso, Muhammad Holik mendesak pemerintah daerah segera merumuskan regulasi turunan, bisa berupa surat edaran yang mengikat seluruh satuan pendidikan tentang putusan MK tersebut.
Menurutnya, PC PMII Bondowoso akan terus mengawasi dan mengawal agar putusan MK ini benar-benar terealisasi dengan baik di bawah.
Bahkan jika perlu kata dia, PC PMII Bondowoso membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang masih terbebani biaya sekolah.
Menurutnya, aturan turunan dan pemasangan plakat sangat penting sebagai ketegasan pemerintahan daerah.
Apalagi kata dia, masih dijumpai dugaan kasus-kasus pungutan atau biaya tak resmi yang membebani wali murid.
“Meskipun memang selama ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan,” jelas dia, Sabtu (31/5/2025).
Dia menilai pentingnya ada ketegasan Pemda dan transparan dari Pemkab Bondowoso, untuk memastikan program sekolah gratis berjalan maksimal di semua lembaga pendidikan negeri.
“Kami sangat siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini melalui advokasi dan pengawasan bersama masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, putusan MK merupakan langkah penting untuk memperkuat komitmen daerah terhadap akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif.
Menurutnya, pemerintah harus mempertegas bahwa pendidikan dasar adalah hak warga yang wajib dipenuhi negara, termasuk pemerintah daerah.
"Agar tidak ada lagi alasan biaya menjadi penghalang anak-anak di Bondowoso untuk sekolah,” paparnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |