Pendidikan

Resmi PTN Badan Hukum, UB Malang Berhak Angkat dan Berhentikan Rektor

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:12
Resmi PTN Badan Hukum, UB Malang Berhak Angkat dan Berhentikan Rektor Universitas Brawijaya. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Setelah resmi beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTN Badan Hukum (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) Universitas Brawijaya Malang (UB Malang) tentu harus mengikuti peraturan pemerintah. Salah satunya organ strategis yakni Majelis Wali Amanat (MWA).

MWA merupakan salah satu dari tiga organ strategis. Dua lainnya ada rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU).

Perubahan statuta UB ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 108 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya. PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly.

Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa MWA memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Beberapa di antaranya adalah mengangkat dan memberhentikan ketua dan atau anggota Komite Audit (KA), mengangkat dan memberhentikan anggota Kehormatan MWA, mengangkat dan memberhentikan rektor, membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SAU.

Untuk diketahui, anggota MWA ini berjumlah 17 orang terdiri atas menteri, rektor, ketua SAU, wakil dari tokoh masyarakat berjumlah 3 orang, wakil dari alumni UB berjumlah 1 orang, wakil dari anggota SAU dengan jabatan akademik profesor berjumlah 7 orang selain ketua SAU, wakil dari dosen UB yang bukan anggota SAU dengan jabatan akademik nonprofesor berjumlah 1 orang, wakil dari tenaga kependidikan berjumlah 1 orang dan mahasiswa berjumlah 1 orang.

Salah satu menjadi anggota MWA adalah tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali anggota dari unsur menteri, dan tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA.

Dalam Pasal 33, anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan, kecuali dari unsur mahasiswa.

Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Selanjutnya, Pasal 34 menyatakan bahwa anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian rektor. Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan rektor.

Dalam hal pemilihan dan pemberhentian rektor, menteri mempunyai 35 persen hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih. Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian rektor. Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.

Setelah resmi menjadi PTN Badan Hukum, UB Malang tentunya memiliki pola baru dalam beberapa hal, termasuk pengelolaan keuangan dan proses pemilihan dan pemberhentian rektor dimana MWA memiliki peran strategis. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.