TIMES JATIM, SURABAYA – Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Keuangan per Agustus 2023, kinerja APBN terjaga dengan baik. Pendapatan dan Belanja Negara tumbuh positif dengan kenaikan 3,2% yoy sebesar Rp 1.821,9 T (74% dari target). Sedangkan, Belanja Negara tercatat mengalami kenaikan 1,1% yoy senilai Rp1.674,7 T (54,7% dari Pagu Anggaran).
Surplus APBN berada dikisaran Rp147,2 T atau sekitar 0,7% dari Produk Domestik Bruto. Tren positif ini turut menjaga momentum pemulihan ekonomi. Sekaligus mampu melindungi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menargetkan Pendapatan Negara pada tahun 2024 sebesar Rp2.802,3 T, dengan porsi terbesar adalah dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.309.9 T dan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp492 T. Secara nominal tumbuh sekitar 11 % dari target Pendapatan Negara tahun 2023 yang berjumlah Rp2.463 T (11-12% dari GDP).
Kenaikan target Pendapatan Negara khususnya penerimaan dari sektor perpajakan pada Tahun 2024 diantisipasi dengan melakukan sejumlah upaya yang terukur dan terencana. Salah satunya dengan pengembangan infrastruktur teknologi informasi.
PSIAP sebuah Sistem Administrasi Perpajakan kelas dunia
Transformasi kegiatan usaha berlangsung sangat cepat, ekonomi digital adalah salah satu produk dari kemajuan teknologi dewasa ini. Peluang yang demikian besar menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak agar selalu up to date dengan perkembangan zaman.
Menjawab tantangan tersebut, Reformasi Perpajakan mutlak harus dilakukan. Saat ini Reformasi Perpajakan berada pada Jilid 3 (2016-2024) yang fokus pada 5 (lima) pilar, yaitu organisasi, SDM, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.
Perubahan utama dalam teknologi informasi berupa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP adalah redesign atau reengineering atau rancang ulang proses bisnis yang ada saat ini.
Implementasi proyek PSIAP diharapkan mampu menyederhanakan pelbagai proses bisnis yang ada mulai dari registrasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga penyelesaian sengketa pajak. Sehingga, tercipta sebuah sistem yang handal, akurat, serta mudah diakses oleh para stakeholder dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk menjamin kelancaran penerapan PSIAP maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan fase bridging berupa pengembangan legacy system yang mendekati fitur dan sejalan dengan mekanisme kerja pada sistem to-be (PSIAP).
Di fase ini, Wajib Pajak dan stakeholder lainnya dapat beradaptasi dengan user interface, fitur-fitur baru yang ditawarkan oleh sistem yang baru.
Kemudahan Layanan Perpajakan bagi Wajib Pajak
Perubahan utama bagi Wajib Pajak setelah penerapan PSIAP adalah tersedianya fitur Taxpayer Portal. Yakni suatu aplikasi online terintegrasi dengan mengedepankan user experience untuk memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Beberapa manfaat yang dirasakan oleh Wajib Pajak antara lain, proses pendaftaran menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran (multi-channel) dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pendaftaran menjadi lebih mudah dengan melakukan aktivasi, pemadanan atau pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembayaran menjadi lebih mudah dengan adanya super kode billing (satu kode billing untuk semua). Terdapat layanan Otomasi untuk Pemindahbukuan dan Pengembalian Pajak. Dari sisi riwayat transaksi, tersedianya profil Wajib Pajak yang komprehensif memudahkan Wajib Pajak mengetahui riwayat transaksi.
Penyiapan SPT menjadi lebih mudah dengan didukung Integrasi proses (tersedia fitur eFaktur, eBupot, dan eStatement). Pelaporan dan proses pembayaran pajak dalam satu aplikasi. Sistem ini juga menjamin Kemudahan interaksi Wajib Pajak dan DJP melalui perluasan kanal yang terintegrasi, serta penyediaan edukasi tersegmentasi berdasarkan kebutuhan wajib pajak.
Dengan berbagai manfaat yang ada diharapkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dapat ditingkatkan, penerimaan pajak tercapai, dan digunakan untuk mengakselerasi pembangunan.
***
*) Oleh : Kudang Boro Suminar, S.M., M.SM. (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Surabaya)
Pewarta | : |
Editor | : Hainorrahman |