https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Pentingnya Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pemilu

Jumat, 02 Juni 2023 - 15:09
Pentingnya Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pemilu Samsu Mustakim, Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan UMKM PA GMNI Kabupaten Ngawi.

TIMES JATIM, NGAWI – Tahun-tahun politik untuk era kepeminpinan baru akan tiba. Hak demokrasi masyarakat dipilih dan memilih pun segera digunakan. Namun hal tersebut tidak semua warga negara meresponnya. 

Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 memasuki fase penting. Partai-partai peserta pemilu tentu akan intensif dan masif melakukan komunikasi persuasif dengan pemilih, baik secara offline melalui pertemuan langsung dengan warga maupun online melalui media sosial dan sarana komunikasi masyarakat sipil lainnya. 

Politik pemilu akan semakin memanas, sehingga sejak dini kita harus membenahi visi kita bagaimana semua pihak yang berkepentingan dengan pemilu 2024 tetap menjaga kualitas pemilu agar konsolidasi demokrasi tetap terjaga dan berkelanjutan. bergerak ke arah yang ideal. 

Seperti yang dicita citakan oleh salah satu founding father yang disampaikan Ir. Soekarno pada pidato tanggal 1 Juni 1945 menjelaskan gotong royong, keringat bersama, perjuangan dan tolong-menolong bersama. Semua perbuatan adalah untuk kebaikan semua, setiap keringat adalah semua kebahagiaan. 

Seri ho-lopis-kuntul-baris untuk kebaikan bersama! Ini Gotong Royong! Prinsip gotong royong antara kaya dan tidak kaya, muslim dan nasrani, antara yang bukan asli Indonesia dan antara yang keturunan Indonesia. 

Ada beberapa penyebab yang memang membuat masyarakat enggan menggunakan hak politik, terutama untuk memilih pemimpinnya. Sebagian masyarakat, pula ada yang menolak berbagai informasi kampanye politik, seperti pemberitaan tentang kegiatan para calon pemimpin atau partai yang mengusung. 

Politik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai pengetahuan tentang ketatanegaraan atau kenegaraan seperti sistem pemerintahan dan juga dasar pemerintahan. Secara umum yang berkembang dimasyarakat, arti politik sendiri diartikan sebagai cara seseorang ataupun kelompok orang yang tergabung dalam organisasi untuk menjalankan suatu rencana mencapai kekuasaan. 

Dalam politik ada suatu proses dan disepanjang proses tersebut terjadi komunikasi antara baik calon pemimpin, pemimpin dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat menentukan masadepan kehidupan bernegara yang menyangkut banyak aspek ditumpahkan dalam pilihan politiknya terhadap calon-calon pemimpin. 

Maka dari itu, peran aktif serta kesadaran pentingnya hak politik yang dimiliki masyarakat harus menjadi utama dimasa proses pemilihan umum baik untuk menentukan calon legislatif dan eksekutif. 

Lalu apa yang menyebabkan sebagian masyarakat malah justru apolitik ataupun apatis terhadap pesta demokrasi. Sering terjadinya cibiran-cibiran kecil ataupun yang sudah mengarah pada penghasutan untuk “Golput” agar tidak menggunakan hak pilih untuk ikut menentukan calon  pemimpin, tentu akan berdampak buruk pada proses demokrasi. 

Ketidakpercayaan masyarakat pada pelaksanaan Pemilu, ketidaknyamanan masyarakat dalam mendengarkan informasi yang disampaikan para calon yang bertaruh dikancah politik, serta kejenuhan masyarakat pada perilaku para calon yang sering diulang-ulang disetiap tahun-tahun politik. Pandangan masyarakat tentang pertarungan politik hanya sebatas perebutan kekuasaan adalah bentuk kekecewaan mereka. Interaksi antara para kandidat, penyelengara dan masyarakat maka terjadi komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung. 

Pentingnya narasi-narasi positif yang dibangun dari penyelenggara pemilu untuk membuat masyarakat agar tidak apatis untuk menggunakan hak pilihnya. 

Tidak adanya intimidasi, diskriminasi, serta untuk memperoleh informasi alternatif ialah hal dasar yang harus dirasakan oleh masyrakat saat pemilu Mengutip AA GN Dwipayana dalam bukunya, Memperkuat Demokrasi Elektoral: Isu-isu Kritis dalam Perubahan UU Pemilu (2010), ada sejumlah norma dasar penyelenggaraan pemilu, yaitu citizenship (pemilu sebagai wadah aktualisasi kewarganegaraan), competitiveness (persaingan yang fair antar kontestan untuk memperoleh dukungan), representativeness (tingkat keterwakilan masyarakat). 

 Penyadaran-penyadaran terhadap masyarakat ialah dengan meyakinkan kinerja badan-badan yang terkait pemilu pada mereka bahwa proses dan kualitas pemilu di Indonesia sudah baik dari periode-kepriode. Adanya hukum pemilu (electoral law) terselenggaranya pemilu yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,  merupakan salah satu dari ketiga faktor yang menentukan kualitas pemilu di Indonesia. 

Selain itu ada pula proses penyelengaraan pemilu ( Electoral process) yang terbuka dan transparan sehingga masyarakat tikda lagi merasa dibodohi atau dibohongi saat proses berjalan. 

Serta yang ketiga adalah electoral management atau manajemen pemilu yang baik serta efisien, efektif dan akuntabel seperti pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang pada pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

***

*) OlehSamsu Mustakim, Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan UMKM PA GMNI Kabupaten Ngawi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.