https://jatim.times.co.id/
Berita

KPK Umumkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:32
KPK Umumkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Gedung KPK. (FOTO: Dok TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah menetapkan beberapa tersangka tambahan dalam kasus dugaan pemberian uang untuk mendukung proposal anggaran (Pokir) terkait penggunaan dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Diketahui, Perkara ini merupakan perkembangan dari kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

"Sekitar 12 (tersangka baru)," katanya dikutip dari Kompas, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Alex membantah klaim bahwa ada 22 tersangka tambahan dalam kasus suap dana hibah ini. Dia juga tidak memberikan detail mengenai identitas tersangka dalam kasus ini.

Disamping itu, Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut hanya menyatakan bahwa ada empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," ucapnya.

Alex juga memastikan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran di rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Menurutnya, langkah tersebut dilaksanakan guna mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," jelasnya.

Hingga saat ini, Alex telah mengonfirmasi bahwa KPK sedang mengembangkan kasus yang melibatkan Sahat Tua. Dia juga membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan secara paksa. Salah satu dari lokasi yang digeledah termasuk kediaman anggota DPRD Jawa Timur.

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujarnya.

Perlu dicatat, kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2022. 

Pada saat tersebut, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus suap. Ia menerima suap untuk mengajukan proposal anggaran. Proposal tersebut diduga berasal dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Akan tetapi, nama-nama organisasi tersebut juga terbilang unik. Beberapa di antaranya termasuk Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), serta beberapa lainnya.

Oleh karena itu, Sahat diduga menerima suap sebesar 39,5 miliar rupiah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.