Kopi TIMES

Pinjol Ilegal Merusak Moralitas Ekonomi

Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:01
Pinjol Ilegal Merusak Moralitas Ekonomi Hendro Puspito, SE, M.PSDM; Pengusaha / Mahasiswa Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

TIMES JATIM, SURABAYA – Masyarakat dibuat resah dengan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jika berurusan dengan pinjol, akan dihubungi semua kerabat dan sahabat yang ada dikontak handphone (HP). Mencemarkan nama baik. Muncul berbagai ancaman dalam proses penagihan. Nasabah dibuat stres dan menanggung malu. Beban utang dan mental semakin memperburuk kondisi ekonomi. Bahkan ada yang bunuh diri. Bunga yang mencekik, perjanjian yang tidak jelas dan sebagian besar dioperasikan dari luar negeri. Kepercayaan publik semakin tergeroti dengan banyak kasus pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait teknologi finansisal (fintech)  yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjol ilegal. Angka ini menunjukkan, kewaspadaan kejahatan fintech harus diperhatikan. Kondisi pandemi yang membebani ekonomi masyarakat, memaksa untuk ambil pinjol. Rendahnya pengalaman mengakibatkan terjerumus kemasalah ini. Minimnya sosialisasi dari pemerintah akan bahayanya terjerat hutang pinjol ilegal.

Teror dan Intimidasi

Ekonomi yang terpuruk akibat dampak pandemi. Pengangguran semakin banyak. Kemiskinan terus meningkat. Kondisi yang carut marut dan tidak ada harapan.

Masyarakat terpaksa ambil pinjaman yang dianggapnya mudah. Tidak perlu agunan untuk mendapat pinjaman. Cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modal HP dan download, pendaftaran yang singkat dan mudah. Hanya perlu hitungan menit uang masuk rekening pribadi. Pinjol sangat membantu dan diminati masyarakat.

Sayangnya, kondisi ini ditumpangi pihak yang tidak bertanggung jawab. Peluang pasar pinjol yang besar, melahirkan pinjol ilegal.  Alhasil muncul berbagai kasus yang menimpa nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman. Cara yang digunakan cukup ekstrim. Melalui teror dan intimidasi. Beban ekonomi ditambah dengan beban mental semakin memperkeruh masyarakat miskin. Banyak nyawa yang hilang akibat teror pinjol ilegal. Kasus ini lebih jahat daripada pembunuhan secara nyata.

Dua Sisi Pinjol

Pinjol dilahirkan untuk membantu ekonomi masyarakat. UMKM banyak terbantu dengan pinjol. Manfaatnya terasa dengan semakin tingginya minat masyarakat untuk menggunakan pinjol.

Menurut data statistik cekrekening.id tertera bahwa pada Juni 2020 jumlah pengaduan rekening 194 rekening. Pada Mei 2021 meningkat drastis menjadi 2.403 rekening. Data tersebut menunjukkan, ketika pandemi masyarakat membutuhkan kredit untuk mempertahankan hidup. Notabene kredit yang mudah prosesnya dan tidak perlu agunan.

Pengalaman masyarakat fokus dari kemudahan saat pengajuan kredit. Tidak terlintas dibenak risikonya apa jika tidak mampu bayar. Peluang ini dimanfaatkan pinjol ilegal. Sehingga masyarakat tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Fenomena seperti ini siapa yang salah? Apakah masyarakat atau pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika fintech diresmikan, OJK seharusnya menjamin payung hukum. Sepenuhnya memproteksi jangan sampai pinjol ilegal menyusup.

Tujuan awalnya dibentuk pinjol untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Tetapi karena lemahnya perhatian dari OJK, menyebabkan pinjol ilegal merusak moralitas ekonomi. Masyarakat justru tidak terbantu, malah terbebani baik ekonomi maupun kesehatan mental. Jangan sampai kasus ini terus berlanjut tanpa solusi yang pasti. 

Rekomendasi 

Banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi dan dioptimalkan oleh OJK. Pertama, kebocoran data pribadi menjadi celah pinjol ilegal dalam menjalankan aksi kejahatan.

Kenapa demikian? Karena sistem pinjol mudah diretas. Kedua, minimnya sosialisasi terhadap masyarakat. Sehingga tidak ada pemahaman yang mampu membedakan pinjol legal dan ilegal.

Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) OJK harus ditingkatkan. Untuk memberikan edukasi yang luas. Keuntungan dan risiko pinjol perlu masyarakat pahami. Ketiga, maraknya pinjol ilegal yang terus meningkat. Upaya pemblokiran harus dioptimalkan. 

Ketika upaya preventif dan kuratif yang dijalankan OJK lebih getol, maka kasus akibat pinjol ilegal dapat dimitigasi. Masyarakat akan terbantu dan minim risiko. Pemerintah juga berhasil dalam menangani ekonomi nasional. Banyak hal positif dari lahirnya pinjol yang sesuai asas manfaatnya.

***

*) Oleh : Hendro Puspito, SE, M.PSDM; Pengusaha / Mahasiswa Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.