Kopi TIMES

PPN Sekolah Panen Penolakan, Seriuskah Pemerintah Majukan Pendidikan?

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:32
PPN Sekolah Panen Penolakan, Seriuskah Pemerintah Majukan Pendidikan? Choirul Amin.

TIMES JATIM, MALANG – Tindakan pemerintah yang terburu-buru melempar wacana dalam rencana RUU terkait revisi UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) terus mendapat kritikan. Banyak kalangan bahkan memastikan akan menolak jika revisi UU KUP ini akhirnya dianggap merugikan. 

Beberapa hal yang akan diajukan pemerintah terkait revisi UU KUP ini memang bisa memunculkan polemik dan sejumlah isu krusial. Seperti, isu pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) komoditi sembako, dan jasa pendidikan yang kemungkinan tetap akan dikenai PPN. 

Skema revisi UU 6/1983 tentang KUP yang diwacanakan Kementerian Keuangan disebut-sebut akan menghapus pengecualian pajak bagi jasa pendidikan, yang sebelumnya termasuk yang dikecualikan. Artinya, sangat mungkin nantinya jasa pendidikan juga dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) seperti beberapa sektor lainnya. 

Wacana dan isu ini belakangan menggelinding bak bola liar dan menjadi polemik. Dalam sebuah kesempatan, Menkeu Sri Mulyani sempat menyesalkan munculnya polemik ini. Pihaknya merasa tidak secara eksplisit menyebut rencana ini, dan menyebut terjadi tafsir publik yang kebablasan. 

Terlepas kemunculan polemik ini, pastinya draf RUU revisi UU 6/1983 KUP ini tetap dilakukan. Sehingga, dimungkinkan bisa muncul polemik baru jika kebijakan yang akan dihasilkan justru akan merugikan dan kontraproduktif terhadap komitmen pembangunan yang berkeadilan bagi rakyat nantinya. 

Protes dan kritik wacana PPN terhadap pendidikan ini seperti dilontarkan pihak PGRI Jawa Timur. Pemberlakun pajak bagi sekolah, dianggap sebagai produk kebijakan yang salah dan bertentangan dengan komitmen memajukan pendidikan sebagaimana yang sudah diperkuat dengan perundangan sebelumnya. 

"(Jika diberlakukan) PPN bagi jasa pendidikan jelas-jelas salah dan melanggar konstitusi dan perundang-undangan sebelumnya. Pendidikan mestinya diistimewakan (dikecualikan), tidak lantas dibebani pajak dalam penyelenggaraannya," demikian ditegaskan Ketua PGRI Jawa Timur, Teguh Sumarno, Selasa (16/6/2021).

Adanya PPN bagi jasa pendidikan atau sekolah, dianggap PGRI Jawa Timur pada akhirnya juga akan membebani rakyat dalam memeroleh pendidikan. Sementara, pendidikan dan pencerdasan kehidupan bangsa menjadi hak rakyat yang harus dilindungi dan dipastikan dipenuhi sesuai Konstitusi dan undang-undang (UU).

Menurut PGRI Jatim, masih banya alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah jika serius memajukan dan memprioritas pendidikan. Seperti, mencari sumber pendanaan lain dari obligasi untuk lebih mengoptimal anggaran pendidikan. Termasuk, yang berasal dari perusahaan swasta, BUMN, atau lainnya. 

Bagaimana jika pemberlakuan PPN ini karena alasan adanya praktik komersialisasi pendidikan? Soal ini, Teguh mengakui memang ada sekolah swasta dengan biaya mahal. Akan tetapi, menurutnya jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan sekolah swasta yang ada.

"Pemberlakuan PPN bagi sekolah, sama halnya melakukan swastanisasi atau privatisasi pendidikan. Jika pemerintah tetap ngeyel, kami akan lakukan permohonan untuk judicial review," tegas Teguh Sumarno. 

Pihak PGRI Jatim kini juga tengah menggalang diskusi membahas khusus penolakan pada wacana PPN sekolah, bersama sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Timur.  

Prihatin Wacana PPN Jasa Pendidikan, Ini Sikap Forum Guru Muhammadiyah 

Sebelumnya PP Muhammadiyah juga sudah menyatakan keras menolak jika PPN jasa pendidikan diberlakukan. Rencana ini pun memantik keprihatinan dan sensitivitas berbagai kalangan. Salah satunya, dari Forum Guru Muhammadiyah (FGM).

Bagi pengelola pendidikan swasta, kebijakan ini dirasa akan memberatkan jika benar-benar diberlalukan nantinya. Damaknya, dikhawatirkan justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun sumberdaya manusia dan mencerdaskan anak bangsa. 

Forum Guru Muhammadiyah yang juga bernaung di organisasi Muhammadiyah menyatakan keprihatinannya terhadap rencana pemerintah ini. FGM berencana menyatakan sikap resminya kepada pemerintah juga legislatif yang membahas RUU revisi UU KUP tersebut. 

Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi keprihatinan dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah. FGM menyatakan keberatan dan menolak rencana pemerintah memberlakukan PPN di sektor jasa pendidikan. 

"Kami meminta Pemerintah RI, DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek, untuk Membatalkan RUU revisi UU Nomor 6/1983, khususnya pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN," demikian pernyataan sikap yang ditandatangani ketua PP FGM, H Pahri, dan sekretaris jendral, Tri Ismu Husnan Purwono, di Jakarta, 12 Juni 2021. 

Mengapa ada penolakan RUU revisi UU Perpajakan ini? Dalam suratnya, FGM menegaskan sejumlah alasan keberatan PPN dikenakan pada jasa pendidikan. Ditegaskan FGM, pembebanan pajak pada lembaga pendidikan tidak mengedepankan asas berkeadilan, terlebih pada sekolah swasta kecil. 

Selain itu, pemberlakuan PPN pada jasa layanan pendidikan juga dianggap tidak sesuai dengan kebijakan perluasan akses dan pemerataan pendidikan. Ada kekhawatiran, masyarakat nantinya menjadi ikut terbebani karena juga menanggung beban pajak yang dihimpun dari sekolah. 

Untuk sekolah bisa memberatkan, karena biaya pendidikan yang menjadi mahal. Dampaknya, beban wali siswa akan semakin berat, sehingga bisa menyebabkan jumlah siswa putus sekolah semakin banyak.

FGM juga menegaskan, dengan tantangan daya saing dan keunggulan yang berat, ditambah belum pulihnya kondisi normal akibat pandemi akhir-akhir ini, kebijakan PPN bagi jasa pendidikan akan memperburuk kondisi dan menambah beban dan permasalahan baru.

"Jika jasa pendidikan masuk daftar jasa yang kena PPN, maka dikhawatirkan beban operasional sekolah semakin tinggi, kesejahteraan guru semakin menurun, dan pengadaan sarana pendidikan tidak jalan," demikian alasan penolakan dalam pernyataan sikap PP Forum Guru Muhammadiyah. (*)

***

*)Penulis: Choirul Amin.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.