https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Pengawasan OJK terhadap Sektor Perbankan

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:35
Pengawasan OJK terhadap Sektor Perbankan Igrissa Majid (Alumni Hukum Bisnis, STHI Jentera)

TIMES JATIM, JAKARTA – Berkembangnya bisnis di tengah krisis iklim di Indonesia telah dibarengi dengan kebijakan pembiayaan keuangan berkelanjutan. Kebijakan ini menggandeng semua pelaku industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank, yang digawangi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tujuannya supaya mencanangkan beberapa rencana strategis berupa peningkatan penyediaan dana ramah lingkungan. Peningkatan permintaan bagi produk keuangan ramah lingkungan dan peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan. 

Sayangnya, rencana ini telah gagal implementasinya melalui program Green Banking dan Green Economy yang ditandai dengan minimnya komitmen terhadap lingkungan hidup (Tuk Indonesia, Jikalahari, Walhi, Rainforest Action Network, dan Profundo, 2019). Lantas bagaimana peran OJK selama ini yang memiliki mandat untuk mengawasi sektor jasa keuangan?

Basis Data

Rilis Bareksa.com (2021) mengungkapkan pembiayaan sektor perbankan terkait keuangan berkelanjutan di Indonesia totalnya Rp809,75 triliun. Termasuk penerbitan green bond di pasar domestik yang tercatat jumlahnya mencapai Rp 500 miliar. 

Sementara Global Sustainability Bond yang dimotori emiten Indonesia berada pada angka kurang lebih Rp31,6 triliun. Jumlah ini terhitung nyaris 50 persen bank di Indonesia yang mewakili 91 persen dari total aset pasar perbankan Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam penerapan  keuangan berkelanjutan.

Berdasarkan data tersebut, Sustainable Banking and Finance Network (2021) mengklaim implementasi regulasi dalam sektor pendanaan keuangan berkelanjutan mengalami peningkatan. Akan tetapi, terkait pendanaan itu, salah satu persoalan serius adalah tidak adanya skala uji kelayakan lingkungan secara memadai.

Sehingga berdampak buruk terhadap ekologi. Dimana pembiayaan setiap perusahaan melalui industri keuangan justru menyebabkan deforestasi yang pada akhirnya merenggut sumber kehidupan masyarakat. 

Misalnya, kasus yang mengemuka adalah sindikasi perbankan yang membiayai  PT Adaro Energy Tbk. Sebagaimana dilansir Trendasia.org (2021), bahwa produsen batu bara terbesar kedua di Indonesia yang menggunakan energy kotor ini memperoleh pinjaman dari ANZ, Standard Chartered, HSBC, Citigroup, CIMB, Maybank, DBS, OCBC, UOB, MUFG, SMBC, Mizuho, ING Bank.

Termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Padahal, sebagai salah satu korporasi yang bergerak di bidang energi dan batu bara, Adaro Energy merupakan satu dari 100 entitas perusahaan di dunia yang bertanggung jawab atas 71 persen emisi global (Sisilia Nurmala Dewi, 2021).

Contoh kasus di atas, selaras dengan penilaian yang disampaikan Sonny Keraf (2023), bahwa setidaknya dalam implementasi keuangan berkelanjutan justru terbilang belum mencapai tingkat signifikansi. Karena itu, ada tiga hal yang menjadi tantangan. 

Pertama, karena orientasi negara hanya pada tataran keputusan yang mengutamakan keuntungan dibandingkan konsentrasi terhadap masalah environmental, social, and governance. 

Kedua, masalah environmental, social, and governance terabaikan oleh ketiadaan kekuatan yang bersifat memaksa dari atensi sektor perbankan. Ketiga, masalah sistem penegakan hukum lingkungan yang belum efektif.

Kalau kita cermati lebih jauh, Bank Indonesia sendiri sejak 2019 mengakui implementasi keuangan berkelanjutan belum menyentuh pada tataran yang substantif, seperti penerapan manajemen risiko dari sektor perbankan guna mengidentifikasi dampak pembiayaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi, limbah, konflik lahan, ancaman kesehatan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Jadi baru pada konteks prosedural, sebagaimana dikritik oleh Tuk Indonesia (2023), bahwa dalam sistem pelaporan berkelanjutan sektor perbankan tidak dapat mengungkap berbagai fakta materialistis. Fakta tersebut menunjukkan sektor perbankan Indonesia justru gagal mengungkapkan dan mengelola risiko tersebut dengan baik. 

Meskipun demikian, masalah yang timbul tidak menjadi evaluasi dari pemerintah untuk menyetop  pendanaan dari pihak perbankan. Padahal jika itu dilakukan atau paling tidak membuat kebijakan pembatasan. Maka ke depan implementasi keuangan berkelanjutan bisa memberi value yang maksimal sesuai dengan tujuannya. Salah satu kuncinya ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang dapat melakukan identifikasi terhadap sektor perbankan untuk meninjau kembali pembiayaan. 

Selanjutnya, data yang diungkap The Prakarsa (2019), menilai sejauh ini standarisasi yang digunakan oleh perbankan hanya mengacu pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). 

Masalahnya, pada tataran norma, sektor perbankan milik pemerintah maupun swasta nasional dalam pembiayaan berkelanjutan selama ini belum secara keseluruhan mengadopsi prinsip dan inisiatif global terkait pembiayaan berkelanjutan, seperti UN Global Compact, Equator Principles, IFC Performance Standard,  dan UN Principles for Responsible Investment.

Terhitung baru beberapa yang mengadopsi prinsip dalam UN Global Compact sejak 2022, misalnya BRI dan Bank Jago. Prinsip yang termuat dalam UN Global Compact merupakan inisiatif strategis bagi setiap perusahaan yang berkomitmen untuk menyelaraskan aktivitas bisnis berkelanjutan dengan prinsip-prinsip universal di bidang HAM, tenaga kerja, lingkungan, termasuk agenda anti korupsi. 

Sementara Equator Principles, Bank UOB Indonesia sudah ikut mengadopsi prinsip ini sejak 2021, dengan kesediaan keuangan berkelanjutan sebesar Rp 13 miliar. Sebelumnya, pengadopsian prinsip ini lebih dulu dilakukan oleh Bank CTBC Indonesia, termasuk bank swasta lain seperti HSBC Indonesia. Pentingnya Equator Principles ini karena pada dasarnya memitigasi risiko atas proses pembiayaan yang berlangsung bagi setiap entitas perusahaan.

Demikian halnya dengan IFC Performance Standard sebagai kerangka yang memastikan suatu investasi tidak hanya menguntungkan secara finansial, melainkan dapat menguntungkan dari sisi lingkungan hidup dan tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, dan menurunnya reputasi pemangku kepentingan. 

Prinsip-prinsip yang tertuang dalam IFC Performance Standard ini baru diadopsi oleh HSBC, DBS, dan Maybank Indonesia. Sementara prinsip lainnya, seperti UN Principles for Responsible Investment yang pada dasarnya memasukkan cakupan isu-isu sosial maupun lingkungan hidup dalam analisis investasi, baru diadopsi oleh Bank UOB Indonesia.

Pemaparan di atas memperlihatkan komparasi antara bank swasta nasional maupun bank pemerintah tidak merata dalam komitmen penurunan kerusakan lingkungan hidup. Buktinya, riset terbaru dari The Prakarsa (2022) cukup mengejutkan, bahwa betapa buruk sistem perbankan di Indonesia dalam komitmennya terhadap masalah perubahan iklim. Posisi bank milik pemerintah skornya paling bawah, seperti Bank Mandiri: 0,3, BRl: 0,2, BNI: 0, BJB: 0. Sementara HSBC dan DBS Indonesia skornya cukup tinggi, yakni 4. 

Sedangkan skor Maybank mencapai angka 0,9. Meskipun demikian, bank swasta lain seperti BCA juga meraih skor 0. Artinya skor yang dicapai oleh bank milik pemerintah maupun swasta belum compatible dalam perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan perubahan iklim secara berkelanjutan. 

Karena itulah, Koalisi Responsi Bank Indonesia sejak 2021, secara terbuka pernah menyentil sejumlah bank nasional yang masih mengucurkan anggaran ke perusahaan batu bara yang terdaftar di Global Coal Exit List (GCEL) sejak 2018 hingga Oktober 2020, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Indonesia Eximbank. 

Bahwa nilai total pinjaman dari beberapa bank tersebut adalah 6,29 Miliar USD atau senilai Rp 89 triliun, dan penjaminan emisi sebesar 2,64 miliar USD atau Rp16,6 triliun. Akan tetapi, pembiayaan yang sedemikian besar itu bila dihitung secara keseluruhan berikut penggunaannya berdampak positif terhadap lingkungan hidup?

Peran OJK

Jika mengacu pada kasus pembiayaan sebagaimana dijabarkan di atas, maka di sini peran OJK harus lebih maksimal. Kuncinya adalah mengkaji ulang dari aspek hulunya, yakni kesediaan bank dalam memberikan pembiayaan investasi.  Selain itu, OJK perlu menguatkan dua dari tiga kunci kewenangannya. 

Pertama, mengenakan sanksi (right to impose sanction), yang mana kewenangan ini untuk menjatuhkan sanksi apabila suatu bank tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. 

Kedua, melakukan penyidikan (right to investigate), yaitu kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perbankan. Hal ini sebagaimana diperkuat dalam POJK No. 51/POJK.03/2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 

Aturan tersebut menekankan penciptaan sistem keuangan yang lebih terbuka agar tidak terjadinya tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga, sistem keuangan berkelanjutan dalam implementasinya lebih preventif.

Karena itu, POJK No. 51/POJK.03/2017 secara eksplisit menunjukkan kapasitas OJK jauh lebih kuat, tetapi harus dengan catatan dapat menjalankan delapan prinsip keuangan berkelanjutan yang dianutnya. 

Yaitu prinsip investasi bertanggung jawab; prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan; prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup; prinsip tata kelola; prinsip komunikasi yang informatif; prinsip inklusif;  prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas;  dan prinsip koordinasi dan kolaborasi (Pasal 2 POJK No. 51/POJK.03/2017).

Delapan prinsip tersebut di atas pada intinya menekankan tanggung jawab bisnis harus disertai dengan manajemen risiko, dan mengutamakan prinsip koordinasi serta kolaborasi. Sehingga, OJK pada gilirannya dapat memastikan apakah standar pembiayaan melalui perbankan terintegrasi atau tidak dengan sistem penegakan hukum untuk melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari upaya kecurangan bisnis yang tidak bertanggung jawab. 

Maka dengan demikian, penting dalam tahapan pelaksanaan kebijakan keuangan berkelanjutan secara teknis harus terukur serta partisipatif dengan pelibatan bagi semua pihak, agar pelaksanaan pembiayaan bagi setiap perusahaan yang menyisipkan misi berkelanjutan lebih berkualitas. Di samping itu, OJK harus memperketat aturan dan berani memberi sanksi kepada pihak perbankan yang melakukan pelanggaran.

***

*) Oleh : Igrissa Majid (Alumni Hukum Bisnis, STHI Jentera)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.