https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Food Estate, Militer, dan Pertahanan Negara

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 19:40
Food Estate, Militer, dan Pertahanan Negara Iqbal Suliansyah, Bidang Pertahanan dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Rumah Produktif Indonesia, Wakil Ketua PPI Prov Aceh, Alumni SKK Maarif.

TIMES JATIM, ACEH – Istilah food estate menjadi pembicaraan semenjak diluncurkan tahun 2020 lalu. Food Estate jika merujuk indonesia.go.id merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan.

Program ini menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Keberadaan program ini memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mewujudkan peningkatan produk sektor pertanian dan penyerapan tenaga kerja pertanian.Niat yang lain adalah terwujudnya harga pangan yang murah, dan terciptanya potensi ekspor pangan.

Presidennya Jokowi menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjalankan program food estate untuk menjadi penguat lumbung pangan baru di luar Pulau Jawa. Program ini melalui skema investasi dengan melibatkan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN menggandeng Kementerian Pertanian untuk melakukan pengembangan teknologi guna produksi yang lebih baik.

Ternyata tidak hanya Kementerian PUPR, Kementerian BUMN  hingga Kementerian Petanian, yang diberi tanggung jawab untuk suksesnya program tersebut, namun juga ada Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi beserta Kementerian Pertahanan. Tentunya, dengan terlibatnya berbagai kementerian, menunjukkan besarnya keinginan pemerintah mewujudkan keberhasilan.

Belum cukup, Kementerian Pertanian melakukan kerja sama dengan TNI angkatan darat yang ditandai dengan lahirnya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara keduanya di Kantor Pusat Kementan bulan Desember 2020.Kementerian Pertanian mengungkapkan kerja sama selain bertujuan memperkuat dukungan dalam hal pendampingan, hingga peningkatan produksi komoditas tanaman pangan.

Adapun kerja sama ini meliputi peningkatan SDM, pemanfaatan sarana, prasarana, pendampingan penerapan inovasi teknologi pertanian, hingga bidang kerja sama lain dalam upaya mencapai swasembada pangan.Sebenarnya, Kementerian Pertanian telah melakukan kerja sama sebelumnya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 mengenai tugas-tugas pokok TNI ditegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Selama ini juga terlihat TNI terus berkontribusi aktif mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Keberadaan program ini tentunya mengundang pro dan kontra. Organisasi yang bergerak dan fokus pada isu-isu lingkungan yaitu WALHI misalnya, memuat catatan dan kritik terhadap rencana program food estate melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/Menlhk/Setjen/ Kum.1/10/2020 berkaitan dengan Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate di Papua.WALHI dengan tegas, program ini harus dihentikan, karena Bahkan program ini dianggap turut andil merampas hak Orang Asli Papua atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meyakini program Food Estate segala hal yang berkaitan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional diimplementasikan dengan baik serta program ini. mengimplementasikan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

Ada pihak-pihak yang juga meminta pemerintah belajar dari pemerintahan sebelumnya. Tujuan melahirkan ketahanan pangan bukan sekedar cita-cita belaka. Program food estate tentunya membutuhkan pendekatan teknologi yang berbeda, kesiapan infrastruktur yang memadai, kelayakan lingkungan dan layak dari sisi ekonomi-finansial.Sesungguhnya masyarakat hanya berharap tujuan dari cadangan strategis pangan tercapai demi ketahanan pangan Indonesia. (*) 

***

*) Oleh: Iqbal Suliansyah, Bidang Pertahanan dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Rumah Produktif Indonesia, Wakil Ketua PPI Prov Aceh, Alumni SKK Maarif.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.