https://jatim.times.co.id/
Opini

Tragedi Affan Kurniawan Tak Cukup dengan Maaf

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08
Tragedi Affan Kurniawan Tak Cukup dengan Maaf Muhammad Nafis, S.H, M.H., Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang.

TIMES JATIM, MALANG – Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan Brimob di tengah demo Agustus 2025, bukan sekadar insiden tragis. Ia adalah simbol betapa murahnya nyawa rakyat kecil di hadapan represi negara, dan betapa murahnya kata “maaf” yang diumbar penguasa untuk menutupi tanggung jawab yang mereka hindari.

Setiap kali terjadi tragedi kemanusiaan, apakah itu kematian akibat kekerasan aparat, kelalaian kebijakan, atau bencana yang seharusnya bisa dicegah skenario yang terjadi nyaris serupa: tekanan publik memuncak, lalu para pemangku kebijakan muncul dengan wajah sendu, mengucapkan permintaan maaf, dan tak jarang disertai janji bantuan materi. 

Affan mungkin akan disebut sebagai “pahlawan”, keluarganya mungkin akan diberi santunan, dan negara akan berharap bahwa segalanya selesai di situ.

Tetapi, apakah benar hanya dengan meminta maaf dan memberikan uang, tanggung jawab negara telah usai?

Tidak. Meminta maaf tanpa pertanggungjawaban struktural hanyalah bentuk hipokrisi yang paling nyata. Ia adalah cara termudah dan paling pengecut untuk melunakkan kemarahan publik tanpa menyentuh akar masalah. 

Bahkan, dalam banyak kasus, permintaan maaf seperti itu hanyalah strategi pencucian citra. Ia membuat negara terlihat “manusiawi”, padahal di baliknya tidak ada niat untuk mengoreksi sistem yang bermasalah.

Lihatlah pola yang berulang: setelah kasus kekerasan aparat sebelumnya, sudah berapa banyak permintaan maaf yang diucapkan? Sudah berapa banyak komisi yang dibentuk? Namun, yang terjadi justru repetisi kekerasan yang sama. 

Gas air mata masih ditembakkan ke kerumunan, kendaraan taktis masih menerobos massa, dan nyawa warga sipil terus menjadi taruhannya. Artinya, permintaan maaf itu tidak pernah benar-benar dimaknai sebagai momentum introspeksi, melainkan sekadar alat darurat untuk meredakan situasi.

Dalam konteks Affan dan banyak korban lainnya, pemberian santunan materi seberapa pun besarnya bisa sangat berbahaya. Ia berisiko mengubah nyawa manusia menjadi sekadar transaksi ekonomi: keluarga mendapat uang, negara merasa bebas dari tanggung jawab, dan kasus ditutup. 

Ini adalah bentuk komodifikasi nyawa yang tidak manusiawi. Uang tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan seorang anak, suami, atau ayah. Apalagi, uang tidak akan mengembalikan nyawa yang sudah pergi. Lantas, apa yang seharusnya dilakukan?

Pertama, negara harus berani melakukan investigasi yang independen dan transparan. Siapa yang bertanggung jawab atas tewasnya Affan? Apakah pengemudi Barracuda melanggar prosedur? Siapa yang memberi perintah? Semua pertanyaan ini harus dijawab secara hukum, bukan hanya dengan pernyataan maaf.

Kedua, harus ada evaluasi mendasar terhadap protokol penanganan demonstrasi. Apakah penggunaan gas air mata dan kendaraan taktis sudah proporsional? Apakah pelatihan aparat sudah mengedepankan prinsip de-eskalasi dan hak asasi manusia? Tragedi Affan seharusnya menjadi momentum untuk merevisi seluruh regulasi operasional kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa.

Ketiga, yang paling penting: para pemangku kebijakan harus memiliki kerendahan hati untuk melakukan introspeksi mendalam. Mengapa demo bisa terjadi? Apa yang membuat rakyat begitu marah?

Apakah kebijakan mereka seperti rencana kenaikan tunjangan DPR yang provokatif telah berkontribusi pada ketegangan sosial? Meminta maaf atas kematian seseorang tanpa mengakui kesalahan kebijakan adalah kemunafikan tingkat tinggi.

Kita telah terlalu sering mendengar kata “maaf” yang kosong. Maaf menjadi semacam mantra yang diucapkan untuk mengelak dari tanggung jawab. Ia adalah bentuk pertanggungjawaban yang palsu seolah-olah sesuatu telah diselesaikan, padahal tidak.

Oleh karena itu, jangan lagi terbuai oleh permintaan maaf yang mudah. Yang kita butuhkan adalah pertanggungjawaban yang nyata: pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban politik, dan pertanggungjawaban moral. 

Tragedi Affan tidak boleh berakhir dengan santunan dan liputan media yang perlahan menghilang. Ia harus menjadi pengingat bahwa di balik setiap kekuasaan yang abai, ada nyawa-nyawa yang menjadi korban.

Dan selama negara hanya pandai meminta maaf tanpa mengubah cara bertindak, maka setiap kata “maaf” itu bukanlah penyesalan melainkan sindiran atas negeri yang terus mengizinkan tragedi kemanusiaan terulang.

***

*) Oleh : Muhammad Nafis, S.H, M.H., Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.