https://jatim.times.co.id/
Forum Mahasiswa

Polemik Kenaikan Harga BBM

Kamis, 15 September 2022 - 06:51
Polemik Kenaikan Harga BBM Rahmat Agus Setiawan, Kader Ikatan Mahasiswa muhammadiyah Renaissance (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMES JATIM, MALANG – Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai banyak sektor dalam pengembangan perekonomian, salah satunya merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Minyak merupakan sumber daya alam yang menunjangi kebutuhan dasar pokok seluruh elemen masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat selalu mencari kebutuhan tersebut.

Hidup di era industri yang mengalami kemajuan signifikan secara global, modernisasi yang cukup maksimal memberikan dampak besar. Alat-alat modern seperti mesin menjadi dominan untuk di produksi secara besar-besaran. Hal tersebut tidak dapat kita pisahkan dengan kebutuhan minyak sebagai bahan dasar. Kemajuan produksi alat-alat seperti mesin dapat memberikan manfaat baik bagi kalangan masyarakat, terkhususnya petani dan nelayan Indonesia. 

Membahas terkait mesin tidak terlepas dengan listrik dan minyak, kesinambungan antara meningkatnya produksi-produksi mesin dan bahan penunjangnya (minyak). Mesin merupakan alat yang dapat digunakan dengan bantuan listrik atau minyak sebagai bahan dasar untuk menghidupkannya. Mesin yang di produksi memiliki berbagai macam jenis, bentuk, fungsi, kebutuhan, manfaat dan bahan penunjang untuk menjalankannya, seperti listrik dan minyak.

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya isu kenaikan harga BBM bersubsidi jenis bensin pertalite dan solar subsidi. Kenaikan minyak berdampak pada masyarakat yang terlanjur menggunakan alat-alat modern seperti mesin. Rakyat merasa terbebani dengan kenaikan harga minyak sebagai bahan dasar alat modern tersebut, kecemasan dari kalangan rakyat (nelayan dan petani) mendapat tanggapan baik dari kalangan mahasiswa Indonesia.

Mahasiswa menyadari bahwa kenaikan harga BBM menjadi problematika yang tidak sehat bagi rakyat kecil, sebagai jembatan penyambung aspirasi rakyat terhadap pemerintah, sebagian mahasiswa indonesia mengadakan aksi demostrasi melalaui organisasi-organisasi mahasiswa seperti HMI, KAMMI, IMM, PMII, GMNI dan organisasi-organisasi mahasiswa lainnya,  dalam aksi yang dilakukan mahasiswa menuntut terkait kejelasan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Kenaikan harga BBM yang ditetapkan tanggal 3 September 2022 ini disebabkan oleh  beberapa alasan. Diantaranya ialah, karena penyimpanan cadangan minyak dunia yang menipis dari biasanya karena dampak Covid-19 dan adanya perubahan (kenaikan) harga minyak mentah  dunia.
Namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berdasarkan data yang dirilis oleh CNBC, mengungkapkan bahwa harga minyak global terjadi penurunan hingga 1,46% sehingga nilai jual menjadi US$ 90 per barel. Pernyataan tersebut memperjelas terkait harga serta jenis-jenis minyak global yang mengalami perubahan harga.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia mengenai kenaikan harga BBM, dikarenakan hal tersebut tidak sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945. Lantas siapa yang paling dirugikan dalam kenaikan BBM tersebut? Tentu yang paling dirugikan ialah masyarakat kecil.  Maka pemerintah perlu mempertimbangkan Kembali kebijkan tersebut, seperti yang diketahui bahwa kenaikan harga BBM pertalite dari harga sebelumnya sebesar Rp 7.650 per-liter menjadi Rp 10.000, dan Solar subsidi dari harga Rp 5.150 per-liter menjadi Rp 6.800. Kenaikan harga tersebut tentu dirasa cukup besar bagi kalangan masyarakat kecil terkhusus para nelayan dan petani. Hal tersebut tentu jauh dari cita-cita negara kita.

Pernyataan hangat terkait perubahan harga tersebut sedikit kontra dengan ius konstitutum Indonesia. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tentang penegasan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Poin ini juga menegaskan bahwa sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasiskan persaingan atau bukan untuk kepentingan individu. Dalam landasan lain, UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN-P Tahun 2014, khususnya Pasal 14 ayat (3). Pasal ini menjelaskan bahwa, kenaikan mesti merujuk pada harga minyak mentah dunia.

Namun pemerintah sudah tidak menghiraukan sistem yang telah disepakati secara bersama dan mengklaim sepihak dalam menyetujui kenaikan harga BBM. Penetapan sepihak yang dilakukan oleh sebagian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menjadi pelanggaran berat dengan melanggar amanah UUD 1945. 

Dari dasar hukum yang dimiliki oleh negara ini, menjadi pertimbangan berat bagi pemerintah dalam merubah sistem-sistem kenegaraan, terkhususnya dalam aspek perekonomian BBM. Pada dasarnya menjadi sebuah negara yang mempunyai sistem tentang penyelenggaraan perekonomian, pemerintah seharusnya menjadi pelopor penegas dalam menjalankan amanah UUD 1945.

Dalam mentaati prosedural undang-undang yang berlaku dalam negara, undang-undang bukan lagi menjadi sebuah persoalan tuntutan antara pemerintah atau rakyat biasa, melainkan sudah menjadi sebuah kewajiban yang harus dipatuhi seluruh warga negara Indonesia, tidak ada perbedan kelas dalam mentaati undang-undang. Dengan adanya kritikan ini pemerintah dapat mempertimbangkan Kembali kebijakan yang telah dikeluarkan, kecemasan rakyat merupakan permasalahan bagi  negara, apalagi bagi negara Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila dengan ke-lima poin-poin sucinya. 

***

*) Oleh: Rahmat Agus Setiawan, Kader Ikatan Mahasiswa muhammadiyah Renaissance (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.