Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Karena isi paket tidak sesuai dengan pesanan, ZA menganiaya kurir JNT. Pelaku kini ditangkap Polres Pamekasan dan dikenakan pasal berlapis, Senin (7/7/2025). (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)

Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kasus penganiyaan kurir di Pamekasan yang sempat ramai di media sosial sudah ditangani Polres Pamekasan.

TIMES Jatim,Senin 7 Juli 2025, 21:16 WIB
39.2K
L
Lely Yuana

SURABAYAPolres Pamekasan mengamankan pelaku penganiayaan yang dilakukan warga setempat terhadap kurir JNT di Kabupaten Pamekasan. Kasus penganiyaan kurir yang sempat ramai di media sosial tersebut sempat membuat geger warganet. 

Pelaku diketahui berinisial ZA (46) warga, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. 

Dalam video pendek yang viral di media sosial, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, karena kecewa dengan isi paket. 

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka  paketan pesannya yang berupa handphone.

"Karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban," jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (7/7/2025).

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku. Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut. 

“Pelaku kemudian merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” ujarnya. 

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jalan Teja Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Sedangkan pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan atau 351 ayat  1 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 335 ayat 1 Ke 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Lely Yuana
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.