https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Menengok Nasib Proyek Royal Palace Empire Sidoarjo yang Diterpa Kredit Macet Rp 200 Miliar

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:03
Menengok Nasib Proyek Royal Palace Empire Sidoarjo yang Diterpa Kredit Macet Rp 200 Miliar Ruko Exclusie The Royal Palace yang dibangun di kawasan Jalan Sunandar Prio Sudarmo, Sidoarjo hingga saat ini belum usai pembangunanya (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SIDOARJO – Trisulowati atau yang akrab sapa Chin-chin dikenal memiliki beberapa mega proyek pembangunan proyek di Kota Delta Sidoarjo.

TIMES Indonesia, Kamis (4/8/2022) mendatangi salah satu proyek yang dibangun perusahaan properti milik Chin-Chin yakni Ruko Exclusie The Royal Palace yang dibangun di kawasan Jalan Sunandar Prio Sudarmo.

Diketahui proyek tersebut sempat dibuka dengan prosesi peletakan batu pertama pada 2014 silam oleh Chin-chin yang dihadiri Bupati Sidoarjo saat itu, H Saiful Ilah. Namun hingga tahun 2022 ini proyek tersebut belum selesai pembangunanya.

Selain membangun Ruko Royal Palace, pengembang yang dikenal dengan ikon produk Empire Palace itu juga membangun pertokoan di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Di tahun 2014 pula, The Empire Palace Group milik Chin-Chin menggarap proyek hunian untuk kelas menengah sebanyak 300 unit dengan dana investasi mencapai Rp 200 miliar.

Proyek dengan nama St. Janice Taman Boulevard Sidoarjo dan berdiri di atas lahan seluas 7 hektar itu terhitung sebagai proyek perdana The Empire Palace Group untuk kawasan perumahan di Sidoarjo.

Tak berhenti di situ, Chin-chin ditahun 2015 juga melauching pembangunan Kiani Bisusiness Park Sarirogo (KBPS) di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota Sidoarjo.

Chin-chin Dikenal Dekat Dengan Pimpinan Daerah Periode 2014-2016

Memang di saat kepemimpinan Bupati Saiful Ilah, Trisulowati alias Chin-Chin dikenal dekat dengan Pimpinan daerah Sidoarjo periode 2014-2019 saat itu. 

The-Royal-Palace-2.jpg

Bahkan di tahun 2016 saat Chin-chin terbelit kasus penggelapan dokumen dan ditahan di Polrestabes Surabaya, 3 pimpinan tertinggi Kabupaten Sidoarjo saat itu yakni Bupati Saiful Illah, Wakil Bupati H Sucipto dan Ketua DPRD Sullamul Hadi Nurmawan bersama-sama mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Chin-chin.

Ketiga pejabat tertinggi di Kabupaten Sidoarjo itu menjadi jaminan agar Chin-chin yang juga bos Empire Palace itu tak ditahan.

Perusahaan Chin-Chin Terbelit Kredit Macet dan Diperiksa Kejari Sidoarjo

Saat ini pengusaha properti itu harus berurusan dengan dengan penegak hukum. Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan kasus kredit macet PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN). 

Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun  saat ini sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke ketingkat penyidikan.

Artinya Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat mengurai benang kusut dugaan kasus pidana di Perusahaan properti milik Trisulowati alias Chin-Chin itu dalam perkara dengan nominal yang cukup fantastis yakni Rp. 200 miliar tersebut.

Proyek Dikerjakan 2 Tahun Sebelum Pengajuan Kredit

Kasus ini berawal dari kredit macet yang dilakukan perusahaan properti miliki Chin-chin dengan BTN Cabang Sidoarjo.

Atas laporan tersebut Kejari Sidoarjo akhirnya membentuk tim untuk mengurai penyebab gagal bayarnya kredit tersebut. Dari penyelidikan, tim Penyidik  Kejaksaan menemukan dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya.

"Pengajuan kredit dilakukan tahun 2014 itu, sedianya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Namun temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012," ungkap Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama kepada jurnalis.

Rakatama melanjutkan jika PT BCM selaku penerima fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan kredit macet dengan nominal cukup fantastis, yakni Rp200 miliar di tahun baru 2014 lalu.

"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM. Pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Raka itu mengatakan, dalam kasus ini PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo. Mereka mengajukan, restrukturisasi kredit untuk meringankan tanggungan. Tetapi dugaannya proses restrukturisasi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian. 

"Penyidik Kejari Sidoarjo menduga pemberian kredit kepada PT BCM dengan Direktur Utama (Dirut) pada saat itu Chin-chin tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya dan ada beberapa bukti dugaan kredit tersebut merugikan negara. Saat ini Penyidik Kejari Sidoarjo terus mendalami terkait uang Rp. 200 miliar itu digunakan untuk apa," tegasnya.

The-Royal-Palace-3.jpg

Sementara itu, Trisulowati alias Chin-Chin hingga saat ini belum memberikan jawaban. Saat dihubungi jurnalis di 3 nomor seluler yang ada semuanya tidak aktif saat dicoba konfirmasi melalui pesan whatsapp. 

Chin-chin Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penipuan Transaksi Valas

Diketahui, Trisulowati alias Chin-Chin juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dituduh menipu dan menggelapkan uang titipan korban untuk transaksi valas. Sedikitnya Rp.25 miliar diduga digelapkan terlapor dari empat korban, yakni M Thoriq, warga Pasuruan, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.

Mereka melaporkan CC ke Polda Jatim dengan nomor polisi LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022. Kuasa hukum para terlapor, Cristabella Evantia, mengatakan, selain di Polda Jatim, CC juga dilaporkan para korbannya di Polda Sumbar. Dari dua laporan itu, total kerugian korban sebesar Rp191,7 miliar. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.