https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Korupsi KUPS di Jombang, Telan Kerugian Negara 2,9 Miliar 

Senin, 29 Mei 2023 - 20:24
Korupsi KUPS di Jombang, Telan Kerugian Negara 2,9 Miliar  Kepala Kejaksaan negeri Jombang Tengku Firdaus dan petugas saat melakukan press release di Kejari Jombang, Senin (29/5/2023). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010-2011 telan kerugian capai Rp. 2.903.573.572. Kini uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang

Dalam pantauan TIMES Indonesia, pecahan 50 ribu dan 100 ribu sejumlah miliiaran tersebut dipajang saat Kejari Jombang ungkap kasus tindak pidana korupsi di Kantor Kejari Jombang, Senin (29/5/2023). 

Dalam ungkap kasus itu, Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. 

"Total uang yang kami setoran ke kas negara sebanyak 2 Miliar lebih," katanya kepada awak media, Senin (29/5/2023). 

Uang tersebut didapat dari hasil lelang pada pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023 di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama Tim Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Kejari Jombang dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. 

"Kita sudah melakukan lelang barang bukti yakni diantaranya sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan," ungkapnya. 

Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi KUPS, terpidana Masykur Affandi yang merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Kabupaten Jombang, pada periode 2010 dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 Tentang perubahanatas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Selain pidana badan selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 tahun dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44 483 666.385,15," bebernya. 

Hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejari Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.

"Apabila masih tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dan hasil pelelangan Kejari Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.