https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kenal di Aplikasi Kencan, Remaja Asal Malang Diancam Bikin Konten Pornografi

Senin, 06 Mei 2024 - 17:04
Kenal di Aplikasi Kencan, Remaja Asal Malang Diancam Bikin Konten Pornografi Sosok pelaku pengancam konten porno saat berbaju tahan Polresta Malang Kota. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Remaja perempuan berinisial R (15) asal Blimbing, Kota Malang diancam oleh seorang pria berinisial MS (24) asal Kabupaten Bekasi untuk membuat konten-konten pornografi.

Hal itu diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota saat berhasil menangkap MS di tempat kerjanya di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

"Orang tua korban melapor hari Sabtu 23 Maret 2024 ke kami," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (6/5/2024).

Danang mengungkapkan, awalnya korban yang masih berusia 15 tahun berkenalan dengan pelaku melalui salah satu aplikasi kencan.

Kemudian, setelah beberapa kali ngobrol dan didekati pelaku, korban pun bersedia sharing layar dan membagikan nomor pribadinya.

"Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto atau video call kemudian di screenshot oleh pelaku," ungkapnya.

Semakin lama, pelaku pun meminta korban untuk mengirimkan konten-konten sensitif dengan memperlihatkan bagian tubuh korban.

Korban yang tak mau, langsung diancam oleh pelaku untuk disebarkan seluruh kontennya melalui media sosial.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai penutup. Korban yang takut, menuruti kemauan pelaku, sehingga korban mengirimkan foto-foto yang mengandung muatan keasusialaan," jelasnya.

Bukannya berhenti, pelaku semakin memanfaatkan rasa takut korban atas ancaman tersebut. Ketika pelaku ingin video call atau minta konten porno, korban haru memenuhinya, karena pelaku mengancam menyebar luaskan seluruh konten yang dikirim korban.

"Pelaku sudah membuat akun fake untuk memposting foto foto asusila korban dan menandai teman korban, sehingga bisa diakses oleh teman korban," katanya.

Laporan tersebut bermula saat teman dekat korban mengetahui ancaman tersebut dan konten yang sudah terlanjur disebar. Akhirnya, korban pun bercerita ke orang tuanya dan langsung melakukan laporan ke pihak berwajib.

"Korban ini relatif enggan lapor, karena ancaman dan aib. Apalagi jejak digital," imbuhnya.

Kini, korban yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Apalagi, pelaku juga sempat mengaku ada niatan menjual konten korban ke platform pornografi.

"Memeras uang tidak, konten porno saja. Pelaku juga berkeinginan menjual foto-foto itu di beberapa platform yang memuat konten asusila," tuturnya.

Korban yang merasa trauma, saat ini juga enggan bersekolah. Tim Trauma Healing yang disiapkan oleh jajaran Polresta Malang Kota untuk mendampingi korban agar psikologis korban bisa pulih.

"Kita ada tim Trauma Healing dan tim Psikologi agar korban bisa sekolah, karena korban masih enggan mau sekolah," tandasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 sub pasal 45 B Jo pasal 29 UU no 11 tahun 2008 yang diubah UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun denda Rp1 miliar sub 4 tahun denda Rp750 juta. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.