TIMES JATIM, SIDOARJO – Babak baru kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung menemui titik terang. Kepala Polresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan jika pelaku T sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebanyak 2 kali tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kita lakukan pemanggilan lagi untuk kami mintai keterangan dengan perintah membawa yang bersangkutan," ungkapnya
Kusumo menambahkan jika hasil visum kasus ini merupakan penganiayaan ringan. Andaikan pelaku ditetapkan tersangka pihak Polresta Sidoarjo tidak harus melakukan penahanan.
"Andai dia di tetapkan tersangka, kita tidak harus melakukan penahanan," imbuh Kombes Pol Kusumo
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan Tamyizul (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya.
"Kasus penganiayaan anak, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP. Oscar Stefanus Setja melalui pesan Whatsapp, Kamis (28/10/2021).
Tamyizul mantan suami Alinda Widayani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yakni DR (9). Namun demikian, pelaku tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak kami lakukan rilis ke rekan media. Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Anak," tegas Oscar. (*)
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Irfan Anshori |