TIMES JATIM, SIDOARJO – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo (Kejari Sidoarjo) menetapkan Suhartatik, Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Sidoarjo sebagai tersangka.
Suhartatik (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,635 miliar dari dana SPP PNPM Kecamatan Jabon, Sidoarjo tahun anggaran 2016-2017 silam.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga langsung menahan tersangka ke Rutan Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Tersangka ST kami lakukan penahanan. Hal ini ntuk kepentingan penyidikan kami. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai 06 November 2021," kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani usai penahanan, Senin (18/10/2021).
Arief menjelaskan modus korupsi yang dilakukan tersangka yaitu selaku bendahara memanipulasi mulai proposal pengajuan, pencairan hingga pertanggung jawaban dari 6 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
"Itu dimanipulasi semua sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,635 Miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK," jelas mantan Aspidum Kejati Kepri
Sementara itu Kasi Pidsus, Lingga Nuarie menegaskan jika atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini Jaksa Pidsus (Kejari Sidoarjo) terus lakukan penyidikan dengan memanggil beberapa pihak untuk kami mintai kesaksian. Tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan nantinya ada tersangka lain " pungkas Lingga. (*)
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Ronny Wicaksono |