Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:09
Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba Pengedar narkoba bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di sebuah rumah di Desa Kacok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan dua pengedar yang diamankan ini berinisial J (27) pria asal Pamekasan dan S (62) pria asal Sampang.

Saat diamankan pada Senin (25/10/2021) pukul 20.00 WIB, Polisi menemukan 10 poket sabu.

"Masing-masing sabu dibungkus dengan kertas Grenjeng warna emas yang diletakan di dalam botol minuman Kratingdaeng,"ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS.

Selain itu,kata AKP Nining Dyah PS juga ditemukan sebuah timbangan Elektrik kecil yang pada saat itu ditemukan di dalam rumah pelaku "J".

Pengedar narkoba di Pamekasan a

"Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari "S", warga Sampang," kata AKP Nining Dyah, Kamis (28/10/2021).

Selanjutnya, ia menjelaskan setelah memperoleh informasi dari pelaku utama, Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap "S" di dalam rumahnya, Sampang.

"Saat dilakukan penggeledahan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan dua poket sabu yang disimpan di dalam dus kecil coklat bertuliskan “Genuine” yang diletakkan di dalam koper warna hitam,"imbuhnya.

AKP Nining Dyah PS menambahkan, Koper yang didalamnya berisi sabu itu ditemukan di dalam rumah S.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Nining.

Menurut AKP Nining, berdasarkan keterangan dari dua pengedar ini, mereka memiliki sabu untuk dijual kembali kepada pelanggannya. Para pelaku yang ditangkap Polres Pamekasan kini terjerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat  (1) U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.