TIMES JATIM, SURABAYA – Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar ganja saat pelaku berada di rumahnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan 7 kantong plastik daun ganja dan biji ganja 16,33 gram.
Pelaku yang berinisial SS (37) ditangkap tengah malam di rumahnya, Jalan Teluk Weda I, Pabean Cantikan, Surabaya. Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba.
“Terbongkarnya kasus bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja yang dilakukan tersangka SS. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersanga di rumahnya Jalan Teluk Weda I, Pabean Cantikan Surabaya, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.30,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (27/2/2025).
Barang bukti yang ditemukan selain 7 bungkus ganja, ditemukan satu linting berisikan daun batang biji ganja berat 0, 568 gram, tiga buah kertas papir, sebuah kotak kecil, dan sebuah Handphone (HP) merk Vivo. Barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari R (DPO)," ujar Kasatnarkoba dalam konfrensi pers.
Bermula dari SS menerima paket ganja dari R, kemudian ganja tersebut dikemas dalam plastik kecil. Selain dikonsumsi sendiri, narkotika tersebut dijual kembali ke pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Per poket tersangka mendapat keuntungan Rp15 ribu/poket.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 7 Bungkus Ganja dari Warga Pabean Cantikan
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |