Hukum dan Kriminal

Tipu Korban Jadi PNS, Pegawai Kontrak Dishub Blitar Ditangkap Polisi

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:13
Tipu Korban Jadi PNS, Pegawai Kontrak Dishub Blitar Ditangkap Polisi Polisi menunjukkan barang bukti penipuan oknum pegawai honorer Dishub Blitar (Foto: Nur Al Ana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BLITAR – Seorang oknum pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar ditangkap polisi. DAW (42) warga Kecamatan Wlingi, diduga melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, akibat modus penipuan yang dilakukan DAW, korban rugi hingga Rp 150 juta lebih. 

"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pegawai kontrak di Dishub Kabupaten Blitar. Dia mengiming-imingi bisa memasukkan sebagai PNS Dishub Blitar, namun korban harus menyetorkan uang hingga Rp 150 juta lebih kepada pelaku," ujar Gananta. 

Kata Gananta, awalnya DAW mengenal korban di sebuah warung kopi pada Juli 2022 lalu. Kepada korban, DAW mengaku bisa membantu memasukkannya sebagai PNS Dishub Blitar. 

"Jadi korban ini menyetorkan uang secara bertahap kepada pelaku hingga mencapai jumlah Rp 150 juta lebih. Semua bukti seperti kwitansi dan bukti transfer sudah kami amankan," paparnya. 

Meski sudah menyetorkan uang, namun korban tak kunjung mendapat kejelasan soal pengangkatannya sebagai PNS Dishub Blitar. Sehingga pada akhirnya korban melaporkan penipuan ini ke Polres Blitar. 

Dari hasil penyelidikan diduga, korban penipuan yang dilakukan DAW lebih dari satu. Namun hingga kini baru satu orang yang melaporkan. 

"Kami mempersilahkan jika ada orang lain yang merasa menjadi korban untuk melaporkan ke polisi," tegasnya. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Blitar, DAW mengaku bahwa uang yang didapatkannya dari hasil menipu korbannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar hutang yang jumlahnya mencapai puluhan juta. 

"Terus terang saja saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang saya yang jumlahnya sampai Rp 80 juta," kata dia. 

Lanjut Gananta, pihaknya menjerat DAW dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (*)

Pewarta : Nur Al Ana (MG-457)
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.