https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sesuai Keinginan Kuasa Hukum, PN Surabaya Gelar Sidang MSAT Secara Langsung

Senin, 08 Agustus 2022 - 15:13
Sesuai Keinginan Kuasa Hukum, PN Surabaya Gelar Sidang MSAT Secara Langsung Sidang MSAT di PN Surabaya saat digelar offline. (foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi berlanjut. Rencananya sidang akan digelar secara offline. Anak kiai Jombang itu pun bakal hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno memutuskan sidang Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi digelar secara offline pada pekan depan. Hal ini disampaikan saat sidang putusan sela di PN Surabaya.

Usai membacakan putusan, Sutrisno mengatakan, beberapa hal kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa. Di antaranya adalah kapasitas durasi dan saksi pada sidang pekan depan.

"Kalau tidak salah, saksi-saksi ada 40 orang, baik saksi maupun ahli, kami minta juga kepada JPU untuk direncanakan menghadirkan saksi," kata Sutrisno usai sidang daring di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Pada sidang-sidang sebelumnya, Bechi dihadirkan secara online melalui teleconference. Pandemi Covid-19 menjadi alasan sidang itu digelar secara daring.

Bechi mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan, Senin (15/8).

Namun, kata Sutrisno, pelaksanaan sidang akan tetap ditinjau kembali apabila sidang offline ini menimbulkan gejolak kamtibmas dan persebaran Covid-19.

"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara," ujar hakim.

Sebelumnya, MSAT atau Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng. Persidangan putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan. (*)

Pewarta : Shinta Miranda Sari (MG-242)
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.