Hukum dan Kriminal

Bebas dari Penjara, Nyono Suharli Cerita Mulai Takmir Masjid Hingga Momong Cucu

Senin, 08 Agustus 2022 - 15:20
Bebas dari Penjara, Nyono Suharli Cerita Mulai Takmir Masjid Hingga Momong Cucu Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko saat menjamu tamu yang hadir ke rumahnya di Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Senin (8/8/2022). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Usai bebas dari jeruji besi yang menahannya selama 3,5 tahun. Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko membagikan cerita menarik saat menjadi tahanan di Lapas Porong Sidoarjo.

Mantan orang nomor satu di Jombang itu mengaku selama menjadi tahanan ada banyak pelajaran hidup yang ia dapatkan. Salah satunya bagaimana menjadi seorang yang sabar dan selalu bersyukur atas nikmat Allah SWT.

Beruntung dirinya selama menjadi tahanan juga dipercayai menjadi seorang ketua takmir masjid. Atas kerja kerasnya, jemaah masjid yang ia pimpin mengalami peningkatan.

"Di sana saya pernah dijadikan Ketua Takmir Masjid. Yang awalnya jemaahnya cuma 250an, kini sudah 1.500 lebih yang ikut jemaah di masjid," kata Nyono kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Fokus Keluarga dan Bisnis

Saat ditanya apakah kemungkinan akan terjun di politik kembali. Mantan Ketua Partai Golkar Jawa Timur lebih memilih untuk menikmati masa kebersamaannya bersama keluarga tercintanya.

"Saya pengen momong (mengasuh) cucu, orientasi ke depan lebih ke keluarga. Sebab, selama ini sudah saya tinggal," ungkapnya.

Selain fokus keluarga, dirinya juga akan lebih fokus membenahi bisnis yang ia kelola selama ini. "Lebih fokus ke usaha dan bisnis di bidang kontraktor dan lainya," paparnya.

Nyono juga meminta doa agar bisnis yang ia jalankan berjalan lancar serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menambah lapangan kerja di Jombang.

Seperti yang diketahui, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018) dalam perkara dugaan korupsi. Dia juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Kasus yang menyeretnya ke penjara itu bermula ketika Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar USD9.500.

Nyono Suharli diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas yang ada di wilayahnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.