Hukum dan Kriminal

Ini Motif Pria di Kota Batu Siksa Calon Anak Tirinya

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:55
Ini Motif Pria di Kota Batu Siksa Calon Anak Tirinya Kapolres Batu saat memberikan keterangan pers terkait kekerasan yang dilakukan pria terhadap bayi calon anaknya. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BATU – Beban ekonomi dan perasaan kalau korban NS bukan anak biologisnya membuat Wahyu Kristanto, 25, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini tega menyiksa bayi berinisial NS, calon anak tirinya.

Bara amarahnya ini semakin berkobar karena dipicu permasalahannya dengan S, 23 tahun, ibu NS hingga ia tega menganiaya korban hingga babak belur.

Berulang kali tersangka menganiaya bayi tak berdosa ini dengan cara-cara tak manusiawi seperti menyiram air panas di bagian tubuhnya, disundut rokok hingga menggigit jari korban.

"Peristiwa ini dilakukan berulangkali, paling parah terjadi pada Sabtu (23/10/2021) hingga menimbulkan bekas luka yang sangat parah. Ibunya tidak berkutik, hanya bisa diam, karena takut tidak jadi dinikahi," ujar Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yugi Hermawan SIK MSi dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021).

Baca JugaDra Hj Dewanti Jenguk Bayi Korban Kekerasan

Kapolres menjelaskan, selama ini tersangka Wahyu menjalin hubungan asmara dengan S yang sudah beranak satu sejak bulan Agustus tahun 2021.

POlresta Batu 1

Meski keduanya sudah tinggal satu rumah, kedua orang ini belum memiliki ikatan pernikahan. Penganiayaan ini dilakukan saat memandikan korban tanpa diketahui orang lain karena kondisi rumah sedang sepi.

Kejadian ini terungkap saat Paman S mengetahui luka di tubuh korban NS yang sangat parah.

Ia pun melarikan NS ke RS Bhayangkara dan malam itu juga melaporkan kejadian ini ke Polisi. Berdasarkan laporan ini, Polisi menangkap tersangka pada hari Senin (25/10/2021) dini hari.

Tersangka yang keseharian bekerja serabutan ini mengaku menyesal melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

POlresta Batu 2

Ia kalap karena kondisi capek pulang kerja, korban rewel hingga membuatnya emosi dan memukuli korban hingga babak belur.

"Pelaku yang menyiksa bayi kami jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," ujar kapolres. (*) 

Pewarta : Muhammad Dhani Rahman
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.