https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Toko Miras di Kabupaten ‘Religius’ Banyuwangi Menjamur

Kamis, 04 Agustus 2022 - 23:53
Toko Miras di Kabupaten ‘Religius’ Banyuwangi Menjamur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banyuwangi, saat melakukan penyegelan toko miras di di Jalan Hasyim Asy'ari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Fenomena yang aneh tapi nyata. Banyuwangi yang wilayahnya terkenal cukup religius justru banyak banyak terdapat penjual miras atau minuman beralkohol.

Protes masyarakat silih berganti terjadi. Mereka tegas menolak keberadaan toko miras di sekitar lingkungannya. Meski ujungnya hanya diabaikan begitu saja. Yang terjadi, toko-toko miras tetap buka seperti tak pernah ada protes warga. Suara masyarakat hingga ulama diabai begitu saja.

Data TIMES Indonesia, polemik toko miras kali pertama mencuat diwilayah Dusun Laban Sukadi, Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Kegaduhan itu mencuat pertengahan Desember 2021.

Sebenarnya, kecamatan Kabat adalah basis keluarga besar Nahdliyin. Warga menolak keberadaan toko miras Banyu Urip. Alasanya sangat masuk akal. Toko minuman memabukan tersebut berdiri tak jauh dari tempat ibadah dan pondok pesantren. Tercatat, sedikitnya ada 6 mushola, TPQ dan pondok pesantren berdiri tak jauh dari toko miras Banyu Urip.

Gerakan lantang masyarakat Dusun Laban Sukadi, Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, seakan hanya menguap. Dan toko miras tetap buka dengan bebas.

Aksi penolakan keberadaan toko miras kembali meletus pada bulan April 2022. Kali ini dilakukan masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Warga meminta toko miras Banyu Roso, yang ada diwilayah setempat ditutup.

Miras yang diperjual belikan toko miras Banyu Roso dianggap menjadi pemicu aksi kriminalitas. Reaksi protes warga ini sampai dilanjutkan dengan sidak pimpinan DPRD Banyuwangi.

Terakhir, polemik kembali pecah di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Masyarakat setempat menolak keras keberadaan toko miras di Jalan Hasyim Asy'ari, Desa Genteng Wetan. Sampai-sampai masyarakat menggelar aksi demonstrasi. Penolakan dilakukan lantaran toko miras berdekatan dengan 2 tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Puncaknya, pada Rabu, 3 Agustus 2022, warga setempat mendesak Forpimka Kecamatan Genteng untuk melakukan penutupan paksa. Suasana sempat memanas lantaran pengelola toko miras menolak permintaan warga. Hingga akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banyuwangi, hadir dan langsung melakukan penyegelan.

“Saya sebagai perwakilan warga, menyampaikan terima kasih atas tindakan tegas para pihak yang telah memenui tuntutan warga,” kata Haidori, tokoh masyarakat Desa Genteng Wetan, Jumat (5/8/2022).

Terus bermunculannya toko miras, juga menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. Data yang dia terima, toko miras yang kerap dikeluhkan warga Bumi Blambangan, memiliki 33 gerai.

“Itu kan meracuni masyarakat. Saya harap teman-teman aktivis dan jurnalis ikut bergerak. Demi kebaikan Banyuwangi,” ujarnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.