TIMES JATIM, BANYUWANGI – Layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, dibagi menjadi dua sesi setiap jadwal kunjungan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diumumkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, pada Senin (6/3/2023).
Agar tidak terjadi kesalahan serta memudahkan pengunjung yang ingin bertamu dengan anggota keluarga yang sedang menjalani masa hukuman, anda selayaknya perlu mencatat jadwal, ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Lapas Banyuwangi.
Akrab dan hangat, beberapa keluarga warga binaan Lapas Banyuwangi saat berkunjung secara tatap muka. (FOTO: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
"Jadwal kunjungan tatap muka dibuka setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Jadwal kunjungan tatap muka Lapas Banyuwangi dibagi menjadi dua bagian. Pertama, jadwal kunjungan warga binaan dengan tersandung kasus narkotika yaitu hanya boleh dikunjungi setiap hari Selasa. Kedua, untuk warga binaan kasus kriminal, kunjungan dapat dilakukan setiap hari Kamis setiap minggunya.
Dalam setiap jadwal kunjungan tatap muka, warga binaan dibagi menjadi dua sesi kunjungan. Sesi pertama dimulai dari jam 08:30 WIB hingga 11:00 WIB, kemudian sesi kedua dimulai dari jam 12:45 WIB hingga jam 14:00 WIB.
Pengunjung saat mengantri untuk menunggu giliran memasuki area kunjungan Lapas Banyuwangi. (FOTO: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
Kunjungan keluarga warga binaan dibagi menjadi dua sesi pada setiap jadwal kunjungan, hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan pengunjung, selain itu pengunjung juga harus mematuhi ketentuan. Pengunjung yang diizinkan untuk bertamu dibatasi hanya keluarga inti, penasihat atau kuasa hukum dengan dibuktikan dengan surat kuasa, dan terdapat free pass bagi perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk warga binaan negara asing.
Tak hanya itu, pengunjung juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang wajib dibawa saat akan berkunjung meliputi, kartu identitas, kartu keluarga, kartu vaksin (wajib sudah vaksin ke 3), surat rapid antigen jika belum mendapatkan vaksin ke-3, surat ijin kunjungan pengadilan jika warga binaan masih berstatus tahanan atau belum vonis.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengunjung dapat datang ke pos pendaftaran kunjungan Lapas Banyuwangi yang terletak di Jalan Letkol Istiqlah nomor 59, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Di sana, mereka dapat mendaftar lalu mengambil nomor antrian untuk melakukan kunjungan. Namun, karena kapasitas kunjungan terbatas, pengunjung mungkin perlu menunggu untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan nomor antrian, pengunjung harus menunggu giliran untuk memasuki area kunjungan. Sebelum memasuki area kunjungan, petugas keamanan Lapas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung sekaligus barang bawaan. Jika tidak ada hal mencurigakan, pengunjung akan dipertemukan dengan WBP. Waktu yang dibutuhkan mulai dari pendaftaran hingga pertemuan dengan WBP adalah sekitar 30 menit.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, mengatakan bahwa pembagian jadwal kunjungan dan pengaturan ketentuan serta persyaratan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan pengunjung di dalam Lapas Banyuwangi serta mencegah penyebaran COVID-19. Ia juga menambahkan bahwa pengunjung harus mematuhi semua ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas Banyuwangi agar kunjungan dapat berjalan dengan aman juga tertib.(*)
Pewarta | : Ahmad Sahroni (MG-431) |
Editor | : Irfan Anshori |