Hukum dan Kriminal

Diperiksa Hingga Malam, Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terancam Ditahan

Rabu, 05 Mei 2021 - 22:21
Diperiksa Hingga Malam, Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terancam Ditahan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari (Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – RH, dosen FISIP salah satu PTN di Jember mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (5/5/2021). Hingga Rabu malam ini, RH yang datang didampingi enam pengacara, masih menjalani pemeriksaan. Polisi mengisyaratkan RH bisa ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual ini. 

“Sampai malam ini masih diperiksa, penyidik punya waktu satu kali 24 jam untuk memeriksanya. Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi TIMES Indonesia pada Rabu (5/5/2021) malam. 

Sesuai ketentuan dalam KUHAP, polisi selaku penyidik dalam kasus ini memang memiliki waktu untuk memeriksa secara intensif RH selama 1 kali 24 jam.

Karena itu, Komang menyatakan jajarannya akan memaksimalkan kesempatan tersebut untuk melengkapi keterangan untuk menguatkan penetapan tersangka.

“Kepastiannya (ditahan atau tidak) akan kita sampaikan Kamis (6/5/2021) besok ya,” tutur Komang. 

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, juga menyatakan RH kemungkinan besar akan ditahan.

“Karena sudah memenuhi semua unsur-unsur pidananya. Ya setelah di BAP, dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti,” ujar Dyah. 

Sejauh ini, penyidik sudah memiliki alat bukti yang lengkap sebelum memeriksa RH sebagai tersangka.

Sebelumnya, RH juga baru sekali diperiksa sebagai saksi.

RH mulai ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021 lalu.

RH dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri.

Yakni seorang siswi SLTA berusia 16 tahun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi anak asuh RH. 

“Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada,” ujar Dyah. 
 

Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman,” lanjut Diyah. 

Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.     

Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kami sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.

Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan rekaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan mengalami pelecehan, korban sempat melawan.

Salah satunya dengan merekam suara kejadian di ponselnya. 

RH merupakan salah satu dosen yang cukup bersinar karir akademisnya.

Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik.

Pascapenetapan tersangka ini, RH telah dicopot dari jabatannya sebagai koordinator program doktoral bidang ilmu sosial di kampusnya mengabdi.

RH juga sudah dilarang membimbing maupun menguji tugas akhir. 

Untuk diketahui, RH, dosen FISIP salah satu PTN di Jember mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Rabu (5/5/2021). Hingga Rabu malam ini, RH yang datang didampingi enam pengacara, masih menjalani pemeriksaan. (*)

Pewarta : Muhammad Faizin AP
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.