Hukum dan Kriminal

Diamankan Polres Mojokerto, Bos Industri Mercon Rumahan Mengaku Kapok

Senin, 03 Mei 2021 - 16:27
Diamankan Polres Mojokerto, Bos Industri Mercon Rumahan Mengaku Kapok Kapolres Mojokerto saat konferensi pers penangkapan pelaku home industri petasan. Senin (03/5/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Program Mojokerto sehat Tertib Ramadhan (Mesra) dari Polres Mojokerto kembali mengamankan pelaku pembuat bahan mercon. Mul (46) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto di kediaman dengan sejumlah barang bukti.

Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Senin (3/5/2021), diketahui Mul merupakan pemain lama dalam industri petasan ini. Di mana pada tahun 1997 ia melakukan eksperimen dan gagal, membuat cacat pada tangan kirinya.

kapolres bFoto: AKBP Dony Alexander saat menunjukkan berbagai barang bukti. Senin (03/5/2021)(Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat konferensi pers mengatakan bahwa menurut informasi yang diterima, penangkapan berawal dari percakapan di Warung Kopi, di mana seseorang akan membuat petasan dalam daya ledak yang besar.

Seseorang tersebut hendak membeli bahan-bahan dari Cak Mul (46) yang merupakan warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo. "Saudara Mul (46) di mana saudara Mul ini adalah salah satu korban akibat mercon itu juga, pada tahun-tahun sebelumnya," terang Dony.

Diamankan di kediaman pelaku, Polres Mojokerto mendapati barang bukti berupa 25 kg belerang, serbuk Brown, 100 lembar kertas sumbu dan serbuk sendawa.

"Di mana yang bersangkutan dari sumber informasi sebagai orang yang bisa meracik bahan-bahan tersebut untuk bisa menjadi petasan berskala besar," terang Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan terbukti kebenarannya, berujung pada hasil temuan informasi baru.

"Dan muncul informasi dari masyarakat akan menjualnya barang-barang tersebut dalam nantinya kegiatan malam idul Fitri ataupun malam takbiran," jelas Kapolres Mojokerto.

Sementara itu, Mul (46) mengaku baru kali ini memulai lagi bisnis bahan petasan ini. "Baru kali ini saya pak. Semuanya Rp 2 juta 900 (ribu). Rencananya saya jual ke teman-teman. Untungnya 5 juta," jelas Mul (46).

Sementara bahannya didapat dari pelaku yang telah ditangkap Polres Mojokerto yakni Suwono (51) salah satu warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Saat diamankan di kediamannya, didapati bukti berupa serbuk petasan kemasan plastik 1 kg dan 0,5 kg dengan total 57 kg.

kapolres cFoto: Tersangka Mul (46) saat memberikan pengakuan kapoknya di Mapolres Mojokerto, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Senin (03/5/2021)(Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

Ditanya mengenai kesalahan yang telah ia perbuat, pelaku mengaku kapok. "Ngerti pak, saya salah pak, saya kapok," pungkas Mul (46).

Akibat perbuatannya, Mul dan Suwono oleh Polres Mojokerto dikenakan Pasal 1 Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.