Hukum dan Kriminal

Dari Penjual Ayam Geprek, Perempuan Ini Beralih ke Penjual Pil Dextro Online

Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:38
Dari Penjual Ayam Geprek, Perempuan Ini Beralih ke Penjual Pil Dextro Online Tersangka IS diintrogasi Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – IS (22) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo, lantara kedapatan melayani penjualan pil dextro secara online.

IS jadi penjual pil dextro melalui jejaring sosial WhatsApp. Ia menjual barang haram itu ke kalangan pemuda atau remaja. IS mengaku sudah dua bulan lamanya bisnis tersebut. Dalam sebulan ia mengaku dua ribu pil yang dijual dengan omzet jutaan rupiah.

IS menjalani bisnis terlarang itu sendirian, yang sebelumnya melakukan bisnis itu bersama suaminya. Sedangkan suaminya sudah tertangkap sebulan sebelum IS ditangkap. Kini suaminya berada di sel tahanan Mapolres Probolinggo.

"Sudah dua bulan lamanya saya jual pil dextro. Sebulan saya menjual dua ribu pil. Saya sebetulnya pedagang ayam geprek, karena terhimpit ekonomi, akhirnya saya nyambi jual pil dextro ini," aku IS di hadapan polisi dan wartawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo, Rabu (4/8/2021).

Tersangka IS

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, dalam waktu dekat  ini pihaknya gencar melakukan operasi narkotika. 

"Selain mengamankan IS, kami juga mengamankan tujuh orang lainnya dengan kasus yang sama, satu orang kasus sabu-sabu," kata Arsya.

Dari delapan tersangka itu kata Arsya, pihaknya telah mengamankan barang bukti puluhan ribu pil koplo, dextro dan pil trihexphinidile, di mana puluhan ribu pil itu oleh para tersangka disebar ke kalangan rrmaja dan pelajar.

"Artinya, dari peredaran puluhan ribu pil itu, kami telah berhasil menyelamatkan ribuan anak dari pengaruh pil tersebut," tambah Arsya. 

Atas perbuatannya, karrna menjual pil dextro secara online, tersangka IS dikenakan Undang-undang narkotika No 35 tahun 2009 Pasal 112 Jo 127, ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.(*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.