TIMES JATIM, PACITAN – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digalakkan. Dalam operasi penegakan hukum terbaru, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Pacitan, Bea Cukai, dan Polres Pacitan berhasil mengamankan 676 bungkus rokok tanpa pita cukai dari sejumlah titik di wilayah perkotaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardiyan, membenarkan adanya hasil signifikan dalam operasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Benar, Selasa (6/8/2025) kemarin, dalam operasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di wilayah perkotaan, kami berhasil mengamankan 676 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek,” jelas Ardiyan, Rabu (6/8/2025).
Adapun rincian merek rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita yakni:
• Lucca Ungu: 338 bungkus
• Lucca Merah Putih: 66 bungkus
• Newcastle: 78 bungkus
• Newcastle Orange: 177 bungkus
• Manchaster: 15 bungkus
• Este Putih: 1 bungkus
• Este Ungu: 1 bungkus
Dari total tersebut, diperkirakan terdapat 13.512 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas.
Setelah berhasil menyita barang bukti, tim gabungan langsung melakukan proses penyitaan secara resmi dengan pembuatan berita acara penyitaan.
Selain itu, terhadap pedagang atau pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas juga melakukan tindakan pembinaan dan pemeriksaan awal.
“Pedagang dan pemilik toko diberikan pemahaman tentang aturan cukai serta dampak hukum dari menjual barang ilegal. Selanjutnya, mereka juga diberikan surat pemanggilan resmi dari Kantor Bea Cukai Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dijadwalkan pada hari Kamis mendatang,” terang Ardiyan.
Barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ardiyan juga menegaskan bahwa kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Ia berharap langkah ini bisa memberikan efek jera kepada oknum yang masih nekat menjual rokok ilegal.
“Harapan kami melalui operasi rutin seperti ini, peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar hukum dan tidak tergoda menjual atau membeli rokok tanpa cukai. Ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat membahayakan konsumen,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tim Gabungan Pacitan Berhasil Amankan 676 Bungkus Rokok Ilegal
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Deasy Mayasari |