Hukum dan Kriminal

Peras PSK Karena Terlilit Utang, Warga Pakisaji Diciduk Polresta Malang Kota

Senin, 03 Mei 2021 - 15:32
Peras PSK Karena Terlilit Utang, Warga Pakisaji Diciduk Polresta Malang Kota Polresta Malang Kota melalui Kapolsek Lowokwaru saat merilis kasus pemerkosaan dan pemeresan di halam Polsek Lowokwaru, Senin (3/5/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Polsek Lowokwaru jajaran Polresta Malang Kota akhirnya menangkap tersangka pemerasan dan pemerkosaan terhadap salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu konter handphone di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 24 April 2021 lalu.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman saat merilis kasus tersebut, Senin (3/5/2021) mengatakan, awal mula korban dan tersangka bertemu, karena kenal melalui salah satu media sosial, yakni Twitter dengan tujuan mencari wanita bayaran dan bisa diajak berhubungan intim.

Setelah berkenalan melalui twitter dan sudah menetapkan harga sewa, yakni Rp 450 ribu, akhirnya tersangka berinisial IW (24) warga asal Pakisaji, Kabupaten Malang, membuat janji dengan korban berinisial NH (29) di salah satu Guest House di Kota Malang pada 23 April 2021 lalu.

"Saat bertemu di (di Guest House) baru dia (tersangka) melakukan pengancaman termasuk pemerasan dengan cara korban diikat tangannya dan diancam menggunakan pisau lipat yang ditodongkan ke leher korban," ujar Fatkhur, Senin (3/5/2021).

Setelah itu, tersangka meminta barang-barang yang dibawa korban dengan mengancam jika berteriak, korban akan langsung dibunuh pelaku. "Kebetulan itu memang ada uang Rp 100 ribu dan ada handphone (merk Iphone 8) yang juga diambil (tersangka)," ungkapnya.

Setelah meminta barang, lanjut Fatkhur, tersangka pun melakukan pemerkosaan kepada korban yang saat itu kedua tangannya telah diikat dalam keadaan tengkurap. "Setelah melakukan aksi itu, tersangka pun pergi meninggalkan tempat dengan membawa barang-barang korban," katanya.

Usai kejadiaan tersebur, lanjut Fatkhur, korban sempat bertemu tersangka di salah satu konter handphone dan korban pun bergegas melapor ke pihak polisi dan akhirnya langsung dilakukan penangkapan.

Saat ditanyai, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena memang sedang terlilit utang dan sudah ada penagih yang mengejar-ngejar dia.

"Dia (tersangka) ini sehari-hari pekerjaannya swasta. Alasannya dia melakukan itu karena dia terlilit utang, akhirnya tersangka punya pikiran jalan seperti itu (pemerasan)," paparnya.

Atas kejadian tersebut, akhirnya tersangka pun terancam mendekam dibalik jeruji dengan waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan dua pasal, yakni pasal 368 ayat (1) dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek Lowokwaru jajaran Polresta Malang Kota. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.