Hukum dan Kriminal

Tersangka Kasus Bawa Kabur Mobil yang Sempat Viral di Kota Blitar Ajukan Pra Peradilan

Senin, 29 Mei 2023 - 15:07
Tersangka Kasus Bawa Kabur Mobil yang Sempat Viral di Kota Blitar Ajukan Pra Peradilan Agus Subiyantoro, kuasa hukum tersangka ED menunjukkan bukti permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Blitar (Foto : Nur Al Ana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BLITAR – Melalui kuasa hukumnya,  tersangka kasus bawa kabur mobil yang sempat viral di Kota Blitar mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar. 

Agus Subiyantoro, kuasa hukum wanita berinisial ED (26) warga Klojen, Kota Malang tersebut mengungkapkan, permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar tersebut didasari karena penahanan yang tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Penangkapannya 27 maret, masa penahanannya keluar 28 Maret. Sesuai dengan KUHP  maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal  20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari," ujar Agus, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan, pada saat perpanjangan penahanan lanjutan, baik keluarga tersangka atau kuasa hukumnya harus diberitahu. Namun tidak untuk tersangka ED. 

"Itu pelanggaran pasal 21 KUHP.  Kemudian berdasarkan pasal 24 huruf D,  apabila 60 hari tersangka  tidak dilepas maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei  tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan," ujarnya. 

Karena itu kami hari ini mendaftarkan permohonan pra peradilan ke PN Blitar dengan  nomor perkara 3/pid.pra/2023/PN.BLT.

"Dasar kami pra peradilan karena memang sudah diatur  di pasal 10 pasal 77 pasal 79 KUHP," imbuhnya. 

Sementara dikonfirmasi soal hal ini, Kasi Humas Polres Blitar AKP Ahmad Rochan mengatakan, terkait permohonan pra peradilan Polres Blitar menunggu pemberitahuan. Sejauh ini kata dia, belum ada pemberitahuan soal gugatan praperadilan ke Polres Blitar Kota. 

"Terkait permohonan pra peradilan yang jelas Polres hanya menunggu. Kita menunggu pemberitahuan. Kan baru hari ini,  mungkin masih diteliti oleh pihak pengadilan," jawab Rochan dikonfirmasi. 

Untuk diketahui, kasus yang menjerat ED sempat viral beberapa waktu lalu. ED diduga melakukan pencurian dan melanggar pasal 365 KUHP.

Kasus tersebut viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar, yang merekam seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang. 

Usai viral, polisi mengungkap alasan pria di  Kota Blitar  tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia  mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED. 

Akan tetapi oleh tersangka kendaraan tetap di jalankan sampai korban terjatuh selanjutnya kendaraan dibawa kabur oleh tersangka.(*)


 

Pewarta : Nur Al Ana (MG-457)
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.