Hukum dan Kriminal

Babak Baru Korupsi Pelabuhan Tamperan, Kejari Pacitan Dalami Keterlibatan PPK dan PPTK

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:55
Babak Baru Korupsi Pelabuhan Tamperan, Kejari Pacitan Dalami Keterlibatan PPK dan PPTK Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan, yang bersumber dari anggaran Pemprov Jatim tahun 2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri atau Kejari Pacitan dalami keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Miftahol Arifin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Very Purwo Nugroho.

Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor: 151/Pidsus/2022PN Sby dan Nomor: 150/Pidsus/2022PN Sby yang menerangkan bahwa keduanya selaku PPK dan PPTK dalam fakta persidangan mengetahui pada tanggal 14 Desember 2021 tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan fisik terhadap pekerjaan Pelabuhan Tamperan.

"Iya memang benar, sementara putusan banding, kami mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Jadi, sesuai putusan pengadilan ada para pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban, dalam putusannya disebutkan PPK dan PPTKnya," kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu, Selasa (30/5/2023).

Saat ditanya kapan dilakukan pemanggilan atas putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Pasaribu menyatakan setelah dilakukan pendalaman dan telaah lebih lanjut, pihaknya bakal melaporkan secara berjenjang sembari menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Kami fokus penanganan yang tahun 2021 ini, setelah pendalaman kami akan laporkan hasilnya secara berjenjang sembari menunggu petunjuk dari pimpinan," imbuhnya.

Meski begitu, Kejari Pacitan tetap melakukan sesuai prosedur dan tahapan yang ada. Untuk target kapan penyelesaiannya sekali lagi dirinya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Kalau target pasti ada, tapikan tidak langsung harus melalui tahapan-tahapan yang ada. Namun, sekali lagi kami tidak tebang pilih semua diproses sesuai ketentuan yang ada," terangnya.

Berkaitan secara lengkap kasus Tipikor Pembangunan Pelabuhan Tamperan dapat diakses di laman Pengadilan Tipikor Surabaya sebab hal itu, kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan, sudah menjadi dokumen publik alias semua masyarakat dapat mengaksesnya.

"Silahkan jika mau mengakses hasil putusannya. Itu sudah menjadi konsumsi publik dan bisa diakses siapapun, sebagai salah satu bentuk keterbukaannya," ucapnya.

Sebagai informasi kasus tersebut berawal dari adanya pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tamperan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp7.965.137.000.00, lalu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur bersama penyedia jasa (CV Liga Utama) membuat perjanjian kontrak kerja.

Kemudian setelah berjalannya waktu yang telah disepakati 90 hari kalender atau sejak tanggal 16 September 2022 hingga 14 Desember 2021, penyedia jasa tidak mengerjakan pembangunan Pelabuhan Tamperan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2.647.750.393 yang menjerat Mohammad Jasuli dan Warji ST. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.