TIMES JATIM, MALANG – Pengusaha properti di Malang, PA (33) melakukan penipuan terhadap rekannya dengan menggelapkan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh korban, MA (47) pada bulan Februari 2021 lalu.
MS yang melaporkan PA, dikarenakan uang investasinya di bidang pembangunan properti di daerah Buring, Kedungkandang, Kota Malang yang senilai Rp 1,2 miliar tersebut tak ada wujud/hasilnya.
"Korban diajak kerja sama dalam suatu proyek pembangunan ataupun properti dengan mentransfer uang itu sebanyak empat kali. Ternyata dalam prosesnya setelah transfer, objek pekerjaan pembangunan itu tidak tercapai sampai sekarang," ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (2/8/2021).
Pria yang akrab disapa Buher tersebut, dalam rilis mengungkapkan bahwa korban percaya kepada si pelaku, karena diiming-imingingi akan mendapatkan untung sebesar 50 persen dari nilai investasinya.
Kapolresta Malang Kota didampingi Wakapolresta saat menunjukan alat bukti pelaku penipuan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
"Hubungan mereka ini sekedar rekan bisnis. Jadi awalnya dijanjikan mendapat 50 persen. Kalau semisal investasinya Rp 1 miliar, berarti mendapat untung Rp 500 juta. Jadi tergiur korban," ungkapnya.
Pelaku, PA yang asli dari Kuningan, Jakarta Selatan, atas perbuatannya dan dilakukan pendalam oleh Polresta Malang Kota, akhirnya berhasil diamankan dan tangkap di Bandung, Jawa Barat.
"Diamankan oleh Resmib dan Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota itu minggu kemarin di wilayah Bandung. Dalam hal ini, penyidik sudah melakukan penahanan dengan alat bukti keterangan 5 saksi, alat bukti transfer dari korban dan pengakuan tersangka," tuturnya.
Dengan hasil penangkapan ini, lanjut Buher, tak menutup kemungkinan juga ada korban lain yang nantinya diharapkan bisa segera melapor ke Polresta Malang Kota agar segera diproses lebih lanjut.
"Ini akan kita dalami terus. Maka dari rilis ini, kami menyampaikan kepada para korban mungkin dalam perkara ini silakan melaporkan," tegasnya.
Terpisah, PA sendiri mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari dan juga digunakan untuk membeli mobil bermerek BMW dengan harga Rp 100 juta.
"Dan juga membayar uang kompensasi dari korban lainnya. Jadi gali lubang, tutup lubang," ucap PA saat ditanya Buher.
Atas perbuatannya, pelaku penipuan ini ini harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal 378 Junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |