TIMES JATIM, SURABAYA – Kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 Surabaya, hari ini memasuki sidang perdana. Ivan Sugianto memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Mengenakan baju putih dengan rambut cepak, Ivan tampak lebih rapi dibanding saat ditangkap petugas polisi di bandara beberapa bulan yang lalu.
Mendekam di tahanan Rutan Medaeng sejak Kamis (14/11/2024), tanpa banyak bicara ia duduk di kursi pesakitan.
Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, sempat mundur hingga pukul 15.00 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana langsung membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Widnyana membacakan bahwa Ivan melakukan perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 dengan cara siswa tersebut diminta jongkok sambil menggonggong. Sedangkan pasal-pasal yang dituduhkan adalah pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang dakwakan pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan anak,” tuturnya usai sidang.
Sementara itu, Alvan Sugianto S.H selaku kuasa hukum Ivan akan mengajukan eksepsi. Ia keberatan dengan apa yang didakwakan terhadap kliennya. Terutama pasal 80 ayat 1 yang digunakan untuk menjerat Ivan.
“Pasal itu sudah ada perubahan, pasal 80 ayat 1 itu kan mengenai perlindungan anak, sementara dalam kasus ini bukan soal perlindungan anak,” ujarnya di depan ruang sidang.
Hakim ketua kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.
Ivan yang mendengar sidang dilanjutkan minggu depan, langsung beranjak meninggalkan ruang persidangan dengan pengawalan petugas. Saat ditanya tanggapan yang didakwakan JPU terhadapnya dirinya, ia hanya bungkam. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |