Sesuai KUHAP Baru, KPK Tidak Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konpers
TIMES Jatim/Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal).

Sesuai KUHAP Baru, KPK Tidak Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konpers

KUHAP versi terbaru ini menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, yang juga mencakup hak-hak seorang tersangka dalam perkara korupsi.

TIMES Jatim,Minggu 11 Januari 2026, 09:53 WIB
1.5M
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tidak lagi akan mempertontonkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.

“Mungkin rekan-rekan media merasa ada perbedaan pada konferensi pers hari ini, mengapa tersangka tidak ditampilkan. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian kami terhadap KUHAP baru,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, KUHAP versi terbaru ini menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, yang juga mencakup hak-hak seorang tersangka dalam perkara korupsi. “Asas praduga tak bersalah yang melindungi semua pihak menjadi pedoman yang kini kami ikuti,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) sektor perpajakan. Kasus ini diduga terkait suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2026.

Sebagai informasi, UU KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU tersebut, aturan hukum ini resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.