Hukum dan Kriminal

Pledoi Lemah, Komnas PA Sebut Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu Panik

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:50
Pledoi Lemah, Komnas PA Sebut Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu Panik Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menanggapi hasil Pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, yakni JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum Bos SPI Kota Batu yang diketuai oleh Hotma Sitompul membeberkan sejumlah bukti yang menganggap bahwa perkara dugaan kekerasan seksual ini hanya rekayasa.

Mulai dari hasil visum, temuan bukti bahwa korban bersama pacarnya sering menginap di hotel hingga pertemuan di Bali oleh korban dan saksi-saksi korban pun dibeberkan oleh tim kuasa hukum dalam pledoi tersebut.

Akan tetapi, menurut Arist, sejumlah bukti yang dikeluarkan oleh kuasa hukum terkesan tak ada relevansi dari apanyang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apalagi, Arist menganggap bahwa tim kuasa hukum terdakwa sangat lemah dalam pledoi dan terkesan panik.

"Kejahatan seksual yang ditonjolkan kok soal keperawanan atau tidak. Terus cek in cek in. Itu panik namanya. Kalau mau jujur, tunjukan di pledoi siapa yang merekayasa. Ini gak ada. Tunjukkan lah. Ini lemah sekali," ujar Arist kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/8/2022).

Pledoi yang terkesan menyudutkan soal keperawanan hingga masalah check in ke hotel bersama pacar, Arist menganggap, tim kuasa hukum terdakwa sudah membuat kejahatan baru.

Dalam ranah ini, Arist menyimpulkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa menganggap bahwa korban kekerasan seksual ini sebagai perempuan "Sundal" atau pelacur.

"Jadi mereka mengkonstruksi bahwa perempuan sundal boleh dilakukan kekerasan seksual. Nah itu loh sangat menyakitkan arti perempuan dan korban. Ini merendahkan martabat anak dan perempuan," ungkapnya.

Secara tegas, Arist menganggap bahwa seluruh yang dibacakan tim kuasa hukum melalui pledoi tersebut terkesan mengada-ngada dan tidak sesuai dengan tuntutan.

Dalam agenda sidang berikutnya ke-23, yakni replika/jawaban dari JPU di tanggal 10 Agustus 2022 mendatang, Arist berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan lagi tuntutan JPU.

Terlebih, menurut Arist masa tahanan yang dituntutkan JPU, yakni 15 tahun dengan denda Rp300 juta dan uang ganti rugi korban sebesar Rp44 juta bisa saja ditambah saat putusan nanti.

Melihat dari Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku sebagai orang tua, guru hingga motivator dengan unsur-unsur rayu dan janji, maka bisa ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

"Jadi bisa saja 20 tahun. Ini ada kemungkinan ditambah, tapi itu nanti hakim yang memutuskan," tandasnya terkait Kasus Kekerasan Seksual Bos SPI Kota Batu.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.