Hukum dan Kriminal

Cara Juru Tagih Pinjol Ilegal Ancam Peminjam, Sebar Foto hingga KTP

Senin, 25 Oktober 2021 - 13:40
Cara Juru Tagih Pinjol Ilegal Ancam Peminjam, Sebar Foto hingga KTP Kapolda Jatim saat ungkap kasus Pinjaman Online Ilegal, Senin (25/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, SURABAYAPolda Jatim telah menetapakan 3 orang tersangka terkait pinjaman online Ilegal atau pinjol ilegal, mereka yakni APP (27), ASA (31) dan RH (28). Kepada korban, para tersangka yang merupakan juru tagih mengirimkan sejumlah ancaman ketika tak mau membayar.

Ini seperti yang dialami oleh M yang ditagih oleh juru tagih dari PT DIS. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa M melakukan pinjaman pada aplikasi Dompet Share sebanyak Rp. 1,8 juta dan telah lunas pada 7 Oktober 202I lalu.

"Saudara M menerima ancaman yang berisi kata-kata sebagai berikut. 'Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan'," ujar Nico saat ungkap kasus di Polda Jatim, Senin (24/10/2021).

Tersangka kedua yakni B, B adalah korban PT MJI yang melakukan pinjaman sebesar Rp3 juta pada Desember 2020 lalu pada aplikasi Rupiah Merdeka dan Dana Now dan telah lunas pada Februari 2021. Namun B pada Juli 202I, ditagih oleh Desk Collection dengan ancaman.

Ancaman yang diterima oleh B  melalui sms yakni "Peringatan An**** kau bayar tagihannya di aplikasi sekarang juga, jangan sampai kubuat malu ke kontak-kontak lo dan ku sebar wajah lo ke sosial media  dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau, tai, bayar sekarang juga ba**,".

Diketahui 2 perusahaan tersebut adalah pihak ketiga yang diberi kuasa oleh perusahaan Pinjaman Online untuk melakukan penagihan. 2 perusahaan lalu menunjuk karyawannya untuk melakukan penagihan dengan ancaman.

"Ingin saya sampaikan, Keabsahan Pinjol, perusahaan bisa melaksanakan Pinjol jika mendapat izin dari OJK, kalau gak ada izin sudah pasti ilegal. Tidak boleh menggunakan pihak ke 3 yang melakukan ancaman," tutur Nico.

Nico mengatakan bahwa karena para tersangka tersebut melakukan ancaman kepada korbannya maka, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Ui RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan penjara paling lama 6 tahun. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.