https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Maling Motor di Pacitan Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:03
Maling Motor di Pacitan Tak Berkutik saat Diciduk Polisi Wajah maling motor IR, usai diciduk Polres Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Malang benar nasib maling motor di Pacitan, IR (24). Baru saja ingin menikmati hasil kejahatannya, polisi sudah lebih dulu menyergapnya. 

Pemuda asal Ngawi ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Pacitan setelah mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di depan sebuah toko di kawasan Ploso, Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pada Jumat (31/1/2025) membenarkan penangkapan ini. 

“Pelaku sudah lama kami intai. Setelah bukti cukup, langsung kami ringkus,” katanya. 

Ceritanya begini. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 16.42 WIB, seorang mahasiswa bernama Muhammad Abdul Rahman (26) memarkir motornya di depan toko RVAPE, Jalan Gatot Subroto, Pacitan. Entah karena terlalu sibuk atau memang lupa, kunci motor masih nangkring manis di kontak.

Sementara itu, IR, yang memang sedang berkeliaran mencari sasaran, melihat peluang emas ini. 

Ia melangkah santai, berpura-pura jadi pemilik sah kendaraan, lalu dengan mudah menghidupkan mesin dan melaju pergi. 

Sungguh sederhana, tanpa drama, tanpa aksi kejar-kejaran seperti di film laga.

Sadar motornya lenyap ketika hendak pulang sekitar pukul 21.30 WIB, korban sempat kelimpungan mencari. Namun, pencuri sudah jauh meninggalkan lokasi. Akhirnya, ia pun bergegas melapor ke Polres Pacitan.

Bermodal laporan dan rekaman CCTV, polisi langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, Irfan akhirnya tertangkap basah di wilayah Pacitan. 

Entah karena memang kurang beruntung atau karena dewi fortuna sedang tidak berpihak, maling ini gagal menikmati hasil curiannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

Satu unit Yamaha Aerox warna perak biru (AE 5923 YK)
Satu unit Honda Vario warna hitam (AE 4293 YC)
Helm capung warna hitam. 
STNK dan BPKB asli atas nama korban
Helm NHK warna abu-abu
Satu unit HP Samsung A05 warna hitam
Ancaman Hukuman, Polisi Beri Imbauan

Kapolres Pacitan menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 "Kami imbau masyarakat agar lebih hati-hati. Jangan sampai kunci motor ditinggal begitu saja, karena maling selalu mengintai," pesannya.

Sebelumya, 15 Januari 2025 pelaku juga mencuri sepeda motor milik pedagang yang terparkir di Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung dan aksinya sempat terekam kamera pengawas. 

"Rencana motor hasil curian hendak dijual pelaku, namun terlanjur ketangkap. Motifnya ekonomi," jelas AKBP Agung. 

Sementara menurut pengakuan pelaku, motif mencuri tersebut lantaran faktor ekonomi. Dua sepeda motor yang ia maling rencananya akan dijual untuk kebutuhan hidup. 

"Dua kali ini. Karena ekonomi. Ya, saya menyesal," ungkap IR yang sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan itu. 

Kasus ini seakan mengingatkan kita, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena kesempatan. Dan tampaknya, kesempatan itu terlalu sering datang dari kelalaian pemilik kendaraan sendiri.

Sekarang, IR harus berhadapan dengan hukum. Sementara motornya, yang sempat ia anggap sebagai “rezeki nomplok”, kini telah kembali ke pemiliknya yang sah. Sebuah akhir yang tentu saja bukan akhir yang diinginkan oleh seorang maling sepeda motor di Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.