Hukum dan Kriminal

Diciduk Polres Bondowoso, Pembuat Bubuk Mercon Terancam Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:38
Diciduk Polres Bondowoso, Pembuat Bubuk Mercon Terancam Dihukum Seumur Hidup Aparat kepolisian Polres Bondowoso saat melakukan penangkapan tersangka pembuat bubuk mercon (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSOPolres Bondowoso melakukan penangkapan kedua tersangka penjual bubuk mercon, Ramli Idris (45), dan Ahmadi (56) warga Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso

Kini aparat kepolisian tengah memburu pelaku lain yang ditengarai masuk dalam jaringan penjual bubuk mercon Ramli cs.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, hasil dari pengembangan kasus tersebut pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku lain. 

"Kita tak bisa sebutkan namanya karena kepentingan penyelidikan. Tapi kalau jumlahnya ada lima orang," ujarnya. 

Pihkanya berhasil mengetahui itu setelah adanya pengakuan kedua tersangka. Berikut personil yang turun ke lapangan mengumpulkan informasi. 

"Yang pasti dalam 1x24 jam kami akan tangkap para penjual itu. Pastinya sudah dalam pengejaran," paparnya. 

melakukan-penangkapan-tersangka-pembuat-bubuk-mercon-2.jpg

Diberikan sebelumnya, Polres Bondowoso mengamankan sebanyak 208 bungkus bubuk mercon. Setiap bungkus berisi 1 ons. Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan 1.187 selongsong berbagai jenis ukuran.

Bahan membuat mercon itu diamankan dari dua orang tersangka. Kedua tersangka ada di lokasi berbeda, Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.

"Saat ditangkap, pelaku bahkan tengah membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya," katanya saat dikonfirmasi.

Kepolisian juga menggeledah rumah tersangka Ramli, dan ditemukan lebih banyak lagi. "Ada 150 bubuk mercon yang dimasukkan dalam sak," imbuhnya.

Kini kedua pelaku telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3)  UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. 

"Mereka pembuat bubuk mercon itu, terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun," jelas orang nomor satu di Polres Bondowoso ini. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.