https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Oknum Perguruan Pencak Silat di Jombang Berulah Lagi 

Senin, 09 Januari 2023 - 19:19
Oknum Perguruan Pencak Silat di Jombang Berulah Lagi  13 orang oknum perguruan silat di Jombang berhasil diamankan oleh Polres Jombang usai berbuat onar, Minggu (8/1/2023) kemarin. (FOTO: Polres Jombang)

TIMES JATIM, JOMBANG – Keberadaan perguruan pencak silat yang seharusnya menjadi kebanggaan tersendiri sebagai warisan budaya kini malah tercoreng dengan ulah oknum yang tak bertanggungjawab. 

Usai menghadiri acara pembaiatan yang digelar perguruan, di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang di tengah perjalanan pulang mereka malah berbuat ulah dengan berbuat onar. 

Dari ulah oknum tersebut mengakibatkan ada dua orang warga terluka. Selain itu sejumlah motor dan bangunan milik warga di jalan yang mereka lalui mengalami kerusakan. 

Akibatnya, 13 orang anggota perguruan silat yang berbuat onar di sejumlah tempat juga diamankan oleh Polres Jombang, Polda Jatim. Lima dari 13 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal tersebut berhasil diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Ia mengatakan belasan pesilat tersebut membuat kerusuhan di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Perak, Minggu (8/1/2023). 

Oknum-Perguruan-Pencak-Silat-2.jpgAKP Giadi Nugraha saat ungkap kasus oknum perguruan silat berbuat onar di Mapolres Jombang, Minggu (8/1/2023) kemarin. (FOTO: Polres Jombang)

AKP Giadi menjelaskan, belasan pesilat tersebut mengikuti acara pembaiatan yang digelar perguruan, di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang. Selepas acara pembaiatan, belasan orang tersebut melakukan konvoi hingga ke wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. 

“Mereka dari acara perguruan (silat), di Mojoagung, kemudian mereka arak-arakan. Ada tiga TKP, semuanya ada di Kecamatan Perak,” kata Giadi, di Mapolres Jombang, Senin (9/1/2023). 

Kasat Reskrim Polres Jombang menyebut, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat lebih dari dua korban. 

“Korban lebih dari dua orang. Kemudian barang yang rusak, antara lain ada motor ada juga bangunan. Dari ketiga TKP tersebut sudah ada yang melaporkan, hari ini kami lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Giadi. 

AKP Giadi menjelaskan, dari 13 pesilat yang diringkus polisi, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Adapun dari belasan pesilat tersebut, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

“Sementara lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara yang lain masih kami dalami,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.