TIMES JATIM, SIDOARJO – Kurun waktu sebulan, Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ungkap 27 kasus peredaran narkoba dengan meringkus 35 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/7/2021) menegaskan 27 kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Waru, Sedati dan Tanggulangin.
"Dari kasus ini kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu total 130,48 gram dan pil LL 670 butir.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat mengintograsi para tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Humas Polresta for TIMES Indonesia)
Untuk barang bukti lainnya dari para tersangka, ada 32 handphone sebagai bukti transaksi, kendaraan roda dua empat unit dan roda empat sejumlah dua unit, kemudian ada uang sejumlah Rp. 882.0000," ungkap Kapolresta Sidoarjo saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/7/2021).
Kapolresta menegaskan atas tindakan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan bukti narkoba saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo(Foto: Humas Polresta for TIMES Indonesia)
"Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan, terdapat satu kasus menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan dan dua handphone. Tersangka sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kosnya di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo. Kami tak akan lengah, dikala kita kerja ekstra dalam penanganan Covid 19, anggota kami juga terus berperang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo," katanya. (*)
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Faizal R Arief |