https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sempat Buron, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Rabu, 27 September 2023 - 13:30
Sempat Buron, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor Anggota Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang sempat buron. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Dua pelaku curanmor warga Kabupaten Probolinggo yang sempat buron, dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Senin (25/9/2023) lalu. Kedua pelaku telah mencuri sebuah motor di depan Musala di Kecamatan Kedopok pada Sabtu (26/08/23) lalu. Dari penangkapan, didapati jika pelaku sudah menjualnya kepada seseorang.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah MH (26), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto.

Motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi N 6071 RG, milik Lailatul Hasanah, warga Kelurahan-Kecamatan Wonoasih, dipinjam oleh adiknya Rachmad. Rachmad kemudian meminjamkan motor tersebut kepada temannya dan motor itu diparkir di depan Musala Jalan Kahayan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

"Saat diparkir itulah, kedua pelaku datang dan mengambil motor Honda Beat yang di dalam jok motor terdapat STNK, BPKB, serta ponsel milik Rachmad," ujarnya.

Setelah kejadian, pemilik motor melaporkan insiden ini ke Mapolres Probolinggo Kota. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan pada Senin (25/09/23), kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik Rachmad. Sementara itu, motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku.

"Untuk motor sudah dijual oleh pelaku, dan saat ini kita masih menyelidiki pembeli motor tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada TKP pencurian lain. Pelaku curanmor dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Pewarta : Ryan H
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.