TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi ilegal yang siap didistribusikan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Pupuk bersubsidi ilegal itu diangkut menggunakan mobil jenis Isuzu Elf Jalan Raya Sumber-Kuripan, masuk Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/4/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan 24 karung pupuk bersubsidi yang diamankan dengan rincian 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea.
Dua orang juga diamankan yakni sopir dan kenetnya.
"Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin, dikarenakan keduanya hanya mengantarkan pupuk tersebut," ungkap Putra, Minggu (13/4/2025
Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
AP membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari Kuripan. Rencananya pupuk tersebut akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.
"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, ia tidak berhak membeli pupuk bersubsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Putra. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Ronny Wicaksono |