https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Konten Asusila Gay Khusus Surabaya

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:35
Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Konten Asusila Gay Khusus Surabaya Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan berupa dua unit ponsel, riwayat percakapan Whatsapp dan satu tangkapan layar di grup, Selasa (17/6/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya berhasil dibongkar Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup. Sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

"MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya," ujar AKBP Wahyu, Selasa (17/6/2025).

Menurut AKBP Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota. Grup tersebut digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis. Tidak hanya itu saja, konten tersebut juga menyebarkan berbau pornografi. 

"Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,”ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur juga telah mengungkap group WhatsApp (WA)  "INFO VID" yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka. Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

Barang bukti yang diamankan dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.